Kamis, 12 Maret 2026

OJK Prediksi Kredit untuk UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dagangan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar sport Hall Tumenggung Abdul Jamal. f belence/ batam pos

batampos – Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan penyaluran kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan kembali meningkat pada 2026. Otoritas tersebut memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM mencapai 7–9 persen secara tahunan, didorong membaiknya kepercayaan konsumen serta dukungan kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Komitmen untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi UMKM akan terus kami dorong,” kata Dian, Kamis (12/3).

Data OJK menunjukkan penyaluran kredit kepada sektor UMKM pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.

Menurut Dian, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan domestik, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang cenderung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Meski demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM tahun ini.

“Optimisme tersebut ditopang oleh indikator kepercayaan masyarakat yang masih kuat,” jelasnya.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen pada awal 2026 berada di level 127,00 persen, sementara indeks harga konsumen tercatat sebesar 109,75 persen.

Kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Momentum musiman juga diperkirakan memberi dorongan tambahan terhadap aktivitas ekonomi. Perayaan Lebaran yang jatuh pada triwulan pertama tahun ini diyakini meningkatkan konsumsi rumah tangga, sehingga berpotensi mendorong permintaan kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.

Untuk memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

“Regulasi tersebut mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya

Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Unit ini bertugas mendorong pengembangan model bisnis pembiayaan UMKM, optimalisasi penggunaan credit scoring, serta melakukan segmentasi dan pemetaan profil pelaku usaha.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi aturan tersebut dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.

Di sisi lain, OJK juga mendukung program pemerintah dalam penyaluran kredit bersubsidi. Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp308,41 triliun.

Dukungan tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi terkait KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk perusahaan penjaminan dan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.

Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengembangan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, hingga identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN