Kamis, 15 Januari 2026

Oknum Brimob Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Pacar, Laporan Masuk Lewat QR Code

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto

batampos – RC, oknum anggota Brimob yang bertugas di wilayah Polda Kepri dilaporkan ke Propam atas dugaan penganiayaan terhadap RA seorang perempuan. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan QR Code Propam Polri dan kini masih dalam proses klarifikasi.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan laporan tersebut merupakan satu-satunya pengaduan yang diterima Propam diawal tahun 2026.

“Untuk tahun 2026, Propam Polda Kepri menerima satu laporan melalui barcode. Saat ini masih kami proses,” ujar Eddwi Rabu (14/1).

Ia menjelaskan, terlapor merupakan anggota Brimob berinisial RC, sementara pelapor berinisial RA. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025, namun baru dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Kepri pada awal tahun 2026.

“Untuk status antara terlapor dan pelapor, berpacaran,” katanya.

Menurut Eddwi, oknum anggota tersebut telah dimintai keterangan. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi untuk mendalami kebenaran laporan.

“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Sekarang masih proses klarifikasi,” jelasnya.

Eddwi menegaskan, apabila dalam proses tersebut, terlapor terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan proses kode etik. Proses tersebut tetap berjalan meskipun nantinya terdapat perdamaian antara pelapor dan pelapor.

“Jika terbukti bersalah. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hingga 30 hari, hingga demosi.” tegasnya.

Ia menambahkan, terlapor masih berusia relatif muda, sekitar 25 tahun dan masih aktif bertugas. Ia juga memastikan Propam Polda Kepri memastikan proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.(*)

ReporterYashinta

Update