
batampos –Sidang kode etik terhadap seorang oknum anggota Sabhara Polresta Barelang berinisial Bripda AD digelar di lantai III Mapolresta Barelang, Kamis (16/2) sore. Oknum polisi tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CK yang diketahui bekerja sebagai asisten Panitera PN Batam
Sidang etik itu berlangsung tertutup dan hingga berita ini diturunkan belum menghasilkan putusan karena masih diskors.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 November 2025 lalu di salah satu hotel kawasan Nagoya, Batam. Berdasarkan keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, dugaan pelecehan dan persetubuhan itu terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat terpengaruh minuman keras.
Kuasa hukum korban dari LBH Horas, yakni H Andrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, menyampaikan bahwa kliennya datang ke hotel bersama seorang teman perempuan. Namun, teman tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, terlapor Bripda AD datang ke hotel dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Klien kami dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh miras. Ia tidak mampu memberikan persetujuan,” ujar H Andrianto Sianipar kepada awak media usai persidangan etik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius baik secara etik maupun hukum.
Akibat kejadian itu, korban diketahui hamil. Namun pada usia kandungan memasuki tiga bulan, korban mengalami keguguran. Pihak kuasa hukum menyebut kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis dan depresi berat, lantaran korban mengaku mendapat teror dari perempuan lain yang diduga merupakan pasangan atau teman dekat terlapor.
Dalam perjalanan kasus ini, korban sempat melapor ke Mabes Polri sebelum akhirnya perkara ditangani Propam Polresta Barelang. Korban juga secara resmi melaporkan Bripda AD ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang untuk diproses melalui sidang kode etik.
Diketahui, baik korban maupun terlapor sama-sama belum menikah. Namun kuasa hukum menilai terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya dan justru menjalin hubungan dengan perempuan lain. Hal inilah yang disebut memperparah kondisi mental korban hingga mengalami keguguran.
Sidang etik yang digelar Kamis sore tersebut akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripda AD. Pihak kuasa hukum korban berharap proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi kliennya.(*)



