Jumat, 13 Maret 2026

Ombudsman Imbau OPD Kota Batam Penuhi Standar Layanan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos
batampos – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam untuk memenuhi standar layanan.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pengaduan yang masuk ke pihaknya mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sehingga membutuhkan peran penyelenggara pelayanan dan inspektorat sebagai pendukung.
“Tahun 2019 laporan kami hanya (menerima laporan) 235, perlahan naik di tahun 2020 menjadi 311, lalu di tahun 2021 menjadi 445. Tahun ini kami targetkan 503 akses pengaduan, semester pertama sudah 279. Pelapor dan instansi yang paling banyak berada di Kota Batam,” jelasnya melalui pernyatan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Rabu (27/7/2022).
Ia mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kota Batam dapat mengelola pengaduan masyarakat dengan baik, salah satunya melalui SP4N Lapor.
“Kami apresiasi saat ini pengelolaan pengaduan SP4N Lapor di Kota Batam sudah terbaik se Kepri. Namun, jumlah aduannya masih di bawah 400. Jadi, sebaiknya gencarkan publikasi seluas-luasnya sehingga tidak perlu buat kanal pengaduan lainnya,” kata Lagat.
Kemudian ia meminta agar inspektorat dapat melakukan perannya melakukan pendampingan dan pengawasan sehingga pelayanan publik di Kota Batam menjadi lebik baik.
Lagat pun membahas penilaian pelayanan publik tahun 2022 yang pada pelaksanaannya akan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana pengelolaan pengaduan pun dinilai.
“Tahun ini penilaiannya berbunyi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Kita akan menilai dari 4 dimensi. Pertama, Input yaitu kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana. Kedua, Proses yaitu standar pelayanan. Ketiga, Output yaitu tingkat kepuasan masyarakat. Dan yang terakhir Pengaduan,” jelas Lagat
Pada penilaian tahun 2019 Pemerintah Kota Batam pernah mendapatkan predikat zona hijau, yaitu apresiasi kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan, namun di tahun 2021 menurun lalu masuk zona kuning.
Oleh karenanya, Lagat meminta seluruh OPD di Kota Batam agar bersiap diri agar pada penilaian tahun 2022 kembali mendapatkan predikat zona hijau.
“Kepala Daerah bersama semua kepala OPD dan para pelaksana harus berkomitmen bersama dalam penerapan standar pelayanan ini secara konsisten. Bukan hanya mensiasati penilaian ombudsman tapi memang karena keharusan memberikan pelayanan yang baik tanpa penyimpangan kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan,” jelasnya.(*)
Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN