Minggu, 25 Januari 2026

Ombudsman Kepri Desak BP Batam Tindak Dugaan Reklamasi Ilegal di Ocarina

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal terjadi di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, menjadi sorotan serius. Sekitar 5 hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin yang sah, dengan pelaku yang diketahui adalah seorang Anggota DPRD Batam.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengonfirmasi aktivitas reklamasi tersebut diduga tidak berizin. “Saya dengar kabar itu (reklamasi di Ocarina) juga tak berizin,” katanya, Minggu (10/8).

Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, pihak yang melakukan reklamasi sedang mengurus izin saat ini. Namun jika memang tidak ada upaya mengurus izin, maka mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada urusan mau dia Anggota DPRD atau apa, semua sama di hadapan hukum. Tidak bisa ada perbedaan antara apakah itu politikus, apakah itu penegak hukum, atau rakyat biasa, semua itu sama di mata hukum,” ujar Lagat.

Ia mengatakan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Lagat pun mendesak BP Batam sebagai pihak yang paling berkaitan dengan reklamasi di daerah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini adalah ujian bagi Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam, apakah konsisten tidak mereka sama ucapannya dengan tindakannya. Buktikan kepada masyarakat,” katanya.

Penindakan pertama bisa dilakukan oleh BP Batam, atau melalui aparat kepolisian dan jaksa. Setelah itu, koordinasi dapat dilakukan dengan Ketua DPRD Batam untuk mendorong anggotanya agar patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, dia mengingatkan agar tidak berprasangka buruk sebelum ada keterangan resmi dari BP Batam. “Saya minta BP Batam silahkan lakukan pemeriksaan. Kalau memang sudah melakukan pelanggaran hukum, buktikan ke masyarakat dan ditindak. Kemudian langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya. (*) 

Reporter: Arjuna

Update