Jumat, 8 Mei 2026

Ombudsman Kepri Imbau Gubernur Ambil Sikap Terkait Kasasi UMK ditolak MA

Berita Terkait

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menerima perwakilan serikat pekerja di kantor di Gedung Graha Pena Lantai 1, Kota Batam. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengimbau Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.

“Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” kata Lagat.

Ia meminta agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.

“Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia berharap Gubernur Kepri, dapat merespon dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.

“Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja, lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini. Apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK. Tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya”, ucapnya.

Ia menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.

“Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.

Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepulauan Riau ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.(*)

UPDATE