Rabu, 21 Januari 2026

Ombudsman Kepri Ingatkan Pemprov Berhati-hati Soal Rencana Pinjaman Rp400 Miliar ke BJB

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri memberikan respons positif terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Langkah ini dinilai sebagai terobosan yang dapat dipahami untuk mengatasi defisit anggaran serta menjamin keberlangsungan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kepri.

Namun, di balik dukungan tersebut, Ombudsman memberikan catatan kritis agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsma Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan, bahwa penggunaan dana pinjaman tersebut harus memiliki prioritas yang jelas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” katanya, Jumat (16/1).

Baca Juga: Dana Bergulir Pemko Batam Mulai Disalurkan di Awal 2026

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Ombudsman Kepri meminta pemprov untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai rincian program pembangunan yang akan dibiayai di setiap daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kemajuannya.

“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka,” ujar Lagat.

Terkait aspek legalitas, Ombudsman Kepri berharap rencana pinjaman ini harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan dengan persetujuan DPRD serta mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Nilai pinjaman pun dibatasi maksimal sebesar 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.

“Hal yang krusial juga untuk diperhatikan adalah dilarang berikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank, serta harus dipastikan bahwa jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang menjabat,” kata dia.

Baca Juga: Sempat Ditutup Polisi, Pengendara Buka Kembali U-Turn Legenda Malaka secara Ilegal

Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menghindari adanya konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan di Kepulauan Riau.

Seluruh proses pengelolaan dana besar ini harus dipastikan efektif dan efisien sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

ReporterArjuna

Update