Minggu, 15 Maret 2026

Ombudsman Awasi PPDB 2022

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Obudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menekankan larangan pungutan liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Selasa (31/5/2022).

“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” katanya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos.

Lagat meminta Inspektorat Kepri dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” tegasnya.

Untuk itu, Lagat meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

Pada rakor tersebut, ia mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya.

Terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi.

Namun ia meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

Pertama kata dia, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kemudian tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung.

“Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis,” tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang.

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Nursal, mengatakan, pada penerapan sistem zonasi pihak sekolah dminta untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua,” ujarnya.

Surat domisili lanjutnya, hanya diperuntukkan bagi yang Kartu Keluarga (KK)-nya hilang karena bencana sosial dan bencana alam.

“Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten/kota, tidak sampai kecamatan,” jelasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN