Senin, 16 Maret 2026

Ombudsman Kepri Minta Saber Pungli Awasi Pungli di Pelaksanaan PPDB

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD-SMA Juni mendatang, Saber Pungli Kepri mulai melakukan pengawasaan. Beberapa sekolah negeri favorit di Kepri masuk radar pengawasan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah punggutan liar (pungli) dari pihak sekolah, komite bahkan Ketua RT.

Lagat Siadari

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan sudah menjadi hal biasa PPDB selalu menjadi ladang uang bagi beberapa oknum. Terbatasnya daya tampung menjadi peluang bagi oknum untuk menjanjikan satu kursi kepada orangtua siswa.

“Ini merupakan salah satu yang kami awasi betul. Jangan sampai ada tindakan pungli di pelaksanaan PPDB. Jadi kami sudah mulai awasi sekolah-sekolah, terutama sekolah favorit. Karena disana riskan terjadi pungli, ” Kata dia, Kamis (19/5).

BACA JUGA: Orangtua Khawatir Anak Tidak Diterima di Sekolah Negeri, Ini Jadwal PPDB di Batam

Orangtua yang anaknya tidak tertampung sering kali terperdaya oleh oknum yang menjanjikan anaknya diterima di satu sekolah, terutama sekolah negeri yang selalu dipadati pendaftar, sedangkan daya tampung terbatas. Syaratnta, mereka harus membayar uang pembangunan sekolah, dan berbagai jenis lainnya.

“Padahal sudah jelas, masuk sekolah negeri itu gratis. Tak boleh ada biaya apapun, uang pembangunan, uang buku, dan lainnya. Tak ada. Sekolah tak boleh membebani orang tua. Kalau tetap ada biaya, nah itu yang disebut pungli, ” tegas Lagat.

Selanjutnya ia meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB tidak diintervensi oleh oknum sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan. Sebab selama ini, banyak pihak yang memiliki jabatan, memanfaatkan jabatan mereka untuk memaksakan anak ke sekolah yang mereka inginkan.

“Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang”, katanya.

Menurut dia, dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung, diharapkan dapat mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid.

“Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung”, tegasnya.

Ia juga menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT). Banyak oknum RT yang memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan

“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun”, ungkapnya.

Ia berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.

“Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan”, katanya

Selain itu, Saber Pungli juga harus menjadikan beberapa sekolah _pilot project_ dalam pelaksanaan PPDB bebas pungutan liar (pungli) dengan melakukan penandatanganan komitmen.

“Adakan pilot project di beberapa sekolah favorit dimana mereka akan mendatangani komitmen tidak melakukan pungutan liar”, jelasnya.

Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.

“Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, eMail maupun datang langsung”, kata Lagat. (*)

Reporter: Yashinta

 

SALAM RAMADAN