
batampos – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri mencatat sebanyak 156 laporan ditangani sepanjang 2025. Laporan tersebut terdiri dari 125 laporan masyarakat, 30 Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadar, menyampaikan, bahwa secara umum jumlah laporan yang diterima Keasistenan Pemeriksaan Laporan relatif stabil di setiap triwulan, dengan fluktuasi yang tidak terlalu signifikan.
“Laporan yang masuk dan kami tangani sepanjang 2025 menunjukkan tren yang stabil. Ini mencerminkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik tetap terjaga,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Dari sisi kewilayahan, laporan terbanyak berasal dari Kota Batam. Tingginya laporan dari wilayah perkotaan tidak terlepas dari tingginya aktivitas pelayanan publik.
“Batam sebagai pusat pelayanan dan aktivitas ekonomi di Kepri tentu memiliki intensitas layanan publik yang tinggi. Konsekuensinya, potensi pengaduan juga lebih besar,” katanya.
Berdasarkan substansi, pengaduan paling banyak berada di sektor kepegawaian. Selanjutnya disusul agraria/pertanahan, kepolisian, serta perhubungan dan infrastruktur. Keempat sektor tersebut menjadi perhatian utama masyarakat sepanjang tahun 2025.
Lalu, dalam hal kinerja penyelesaian laporan, Ombudsman Kepri mencatat peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tingkat penyelesaian berada di angka 81 persen, meningkat menjadi 90,50 persen pada 2024, dan pada 2025 melampaui target dengan capaian 101,43 persen.
“Capaian 2025 ini melampaui target yang telah ditetapkan. Artinya, tidak hanya laporan tahun berjalan yang diselesaikan, tetapi juga tunggakan sebelumnya berhasil kami tuntaskan,” ujar Lagat.
Capaian itu merupakan hasil penguatan mekanisme pemeriksaan, percepatan tindak lanjut, serta koordinasi intensif dengan instansi terlapor.
Sepanjang 2025, Ombudsman Kepri juga melakukan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Hasilnya, ditemukan maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait kekurangan guru dan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Batam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS tersebut telah diserahkan pada 16 Desember 2025. Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Kepri mengusulkan kuota 32 guru pendidikan luar biasa kepada Kementerian PAN-RB untuk tahun 2026, memastikan guru non-ASN tetap menerima honor sesuai ketentuan, serta mendorong pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruang kelas baru.
“Kami juga meminta agar dilakukan asistensi kepada pihak sekolah untuk mengusulkan program revitalisasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Lagat.
Selain penyelesaian administratif, Ombudsman Kepri juga mencatat capaian valuasi kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan sepanjang 2025 sebesar Rp808.798.261.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain ketenagakerjaan, perbankan, agraria/pertanahan, kepolisian, pendidikan, hingga jaminan sosial dan asuransi. Beberapa di antaranya meliputi pemenuhan hak ketenagakerjaan puluhan juta rupiah, pembayaran kekurangan upah, pengembalian dana hasil penjualan kendaraan, penyelesaian klaim, hingga pengembalian pungutan di lingkungan pendidikan.
“Valuasi ini menunjukkan bahwa kehadiran Ombudsman bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan hak-hak masyarakat,” kata dia.
Ke depan, Ombudsman Kepri akan terus memperkuat pengawasan pelayanan publik, termasuk melalui pengembangan jaringan pengawasan dan pembentukan focal point di berbagai instansi di Batam dan wilayah Keprii. (*)



