
batampos – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan peringatan keras kepada jajaran Imigrasi Batam menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pergantian pejabat yang dilakukan merupakan langkah penting untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Yang pasti memastikan tidak ada modus atau cara-cara yang curang dalam bentuk pungli,” tegas Lagat, Kamis (9/4) siang.
Ia menyebut, kasus yang terjadi sebelumnya harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran Imigrasi agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa mendatang.
“Jangan sampai ada permainan oleh oknum maka perlu pengawasan yang ketat oleh pejabat terkait. Dalam hal itu pejabat imigrasi dan kanwilnya,” katanya.
Menurut Lagat, penanganan kasus tersebut saat ini telah dilakukan oleh internal Imigrasi bersama pihak kementerian terkait. Bahkan, sejumlah pejabat telah dimutasi sebagai bagian dari evaluasi.
“Kita tunggu nanti gimana eksekusinya mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan tidak hanya dari sisi sistem, tetapi juga perilaku dan etika pelayanan petugas di lapangan.
“Termasuk perilaku, etika pelayanan yang baik dari pada petugas,” katanya.
Selain itu, Ombudsman menyoroti pentingnya dukungan sistem dan pengawasan yang kuat agar celah terjadinya pungli dapat ditutup.
“Termasuk pengawasan korelasi juga perlu. Memastikan agar tidak ada permainan di situ,” ujarnya lagi.
Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, sekaligus mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Nanti kita akan ikutin terus,” kata Lagat.
Sementara itu, dalam rangka evaluasi dan pembenahan internal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dimutasi dari jabatannya dan ditempatkan pada posisi yang sama di tingkat pusat.
Posisinya kini diisi oleh Wahyu Eka Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, juga dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah mutasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh, sekaligus memperkuat pengawasan agar praktik pungli di pintu masuk internasional Batam tidak kembali terulang.(*)



