
batampos – Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (11/5) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 20 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi trek-trekan.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan kegiatan ini berlokasi di Jalan Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya serta kawasan KDA.
“Kita menyisir tempat berkumpulnya remaja dan lokasi rawan balap liar di Kota Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Patroli Blue Light Polda Kepri, Cegah Premanisme dan Jaga Kamtibmas
Ia menjelaskan penindakan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor diamankan, dan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
“Ada satu truk motor yang kita amankan. Dan semuanya kita laksanakan dengan tilang,” katanya.
Yudi menambahkan bagi pengendara yang ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang. Pengendara tersebut wajib mengganti knalpot dengan standar dan membawa identitas lengkap.
“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang dan kita juga mengedukasi mereka,” ungkapnya.
Baca Juga: Lapor Pak Wali, Simpang Barelang dan Simpang Basecamp Rawan Kecelakaan
Dengan masih ditemukannya pelanggaran ini, Yudi menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari, apalagi menggunakan knalpot brong.
“Pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat penting. Jangan menggunakan knalpot brong atau akan terus kami tindak,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



