Kamis, 15 Januari 2026

Operasional Koperasi Kelurahan di Batam Masih Swadaya, Bantuan dari Pusat Segera Menyusul

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Hendri Arulan. Foto. Humas Pemko Batam

batampos – Program pembentukan koperasi kelurahan di Kota Batam terus berjalan. Saat ini, enam koperasi telah resmi terbentuk dan mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun untuk operasional awal, seluruh koperasi masih mengandalkan dana swadaya dari para anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa pendanaan awal koperasi berasal dari simpanan anggota, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagaimana prinsip koperasi pada umumnya.

“Untuk operasional yang jelas sekarang ini, itu dari anggota masing-masing. Ada simpanan pokok, simpanan wajib, ya biasa lah koperasi,” ujar Hendri saat ditemui, Selasa (3/6).

Meski demikian, ia menyebut bahwa ke depan akan ada bantuan pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, bantuan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan dan rencana pengembangan koperasi masing-masing, bukan hibah langsung.

“Saya dapat informasi akan ada bantuan dari pusat. Tapi ini tergantung kebutuhan koperasi. Nanti koperasi buatlah proposal, misalnya mau mengembangkan usaha apa, butuh berapa biaya. Proposal itu kemudian diajukan ke kementerian,” jelasnya.

Hendri menambahkan, informasi sementara yang ia terima menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi memang telah menyiapkan anggaran untuk mendukung operasional kegiatan koperasi-koperasi yang dibentuk di tingkat kelurahan.

“Jadi bukan serta-merta langsung dikasih dana. Koperasi harus aktif menyusun rencana dan mengajukan ke kementerian. Ini supaya tepat sasaran dan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah,” kata Hendri.

Enam koperasi kelurahan yang telah tuntas legalitasnya berada di Kelurahan Air Raja, Sembulang, Sijantung, Subangmas, Tanjung Buntung, dan Sungai Langkai. Masing-masing koperasi dibentuk berdasarkan musyawarah kelurahan (muskel) dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif.

“Dari total 64 kelurahan, semuanya sudah melaksanakan muskel. Saat ini 34 kelurahan sedang dalam proses pemberkasan ke notaris,” tambahnya.

Legalitas koperasi terdiri dari akta notaris dan SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Biaya pembuatan akta notaris, lanjut Hendri, saat ini ditanggung sementara oleh kelurahan dan akan diklaim ke Pemerintah Provinsi Kepri setelah seluruh dokumen legal lengkap.

“Biaya maksimal satu akta Rp2,5 juta. Itu nanti diganti oleh provinsi,” ucapnya.

Pemko Batam menargetkan seluruh koperasi kelurahan sudah memiliki legalitas lengkap paling lambat 30 Juni 2025. Sementara peluncuran nasional koperasi kelurahan direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025.

“Setelah peluncuran, kami akan masuk ke tahap pembinaan. Akan ada pelatihan manajemen koperasi, tata kelola organisasi, sampai penyusunan proposal usaha untuk pengajuan bantuan,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Panel Barus, menilai Batam memiliki karakteristik unik sebagai daerah kepulauan yang sangat potensial untuk pengembangan koperasi.

“Batam ini bukan cuma kota konsumen, tapi juga produsen. Koperasi bisa menjadi wadah konsolidasi hasil pertanian, perikanan, dan produk lokal lainnya,” kata Panel dalam kunjungan sebelumnya.

Terkait pendanaan, Panel menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pembiayaan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Skema tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman lunak untuk benar-benar mendorong koperasi mandiri dan berkembang. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update