Kamis, 29 Januari 2026

Operator SPBU Kabil Selewengkan 200 Ribu Liter Pertalite Dalam 5 Bulan, Pihak SPBU Tak Tahu Sama Sekali

Pertamina Hanya Beri Sanksi Penghentian Pasokan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi pasang police line di SPBU Kabil, Nongsa. Foto. Yashinta/Batam Pos

batampos – Operator SPBU di Jalan Pattimura Kabil berinisial D telah bekerja selama 13 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran pertalite sebanyak 200 ribu liter selama 5 bulan, dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode itu milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jerigen, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.

“Kami temukan satu anak berusia 12 tahun digunakan sebagai pengangkut BBM. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Zamrul, di Mapolda Kepri, Rabu (7/5).

Menurut Zamrul, D diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan sejak Desember 2024, dengan rata-rata mengisi 35 jeriken atau 1.300 liter per hari. Jika dikalkulasi, tersangka meraup komisi antara Rp200.000 hingga Rp600.000 per hari, atau sekitar Rp10 juta per bulan dari praktik ilegal tersebut.

“Keuntungan perjerigen, Rp 5-10 ribu. Jika dirata-ratakan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta perbulan,” kata Zamrul.

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menyalahgunakan barcode, dan dilakukan pada malam hingga dini hari. Di mana, pada saat itu pengawasaan dari pihak SPBU tak seketat pada pagi hingga sore hari.

“Modus ini terbuka dilakukan setiap malam, bahkan ada transaksi jam 04.00 WIB. Pihak SPBU mengaku tidak mengetahui sama sekali aktifitas tersebut,” tegas Zamrul.

Dijelaskannya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran rekan kerja dan pihak manajemen SPBU.

“Kami meyakini ada pihak lain yang mengetahui aktivitas mencurigakan ini. Karena itu, perkara ini masih kami kembangkan,” sebutnya,

Disinggung terkait pelangsir yang sempat terekam CCTv dan vidio viral, telah diselidiki. Yang mana ternyata pelangsir masih anak di bawah umur.

“Untuk pelangsir masih anak usia 12 tahun. Dan kami sedang minta petunjuk jaksa, untuk proses selanjutnya,” jelas Zamrul.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut, diantaranya mesin ADC, jerigen, flashdisk, data rekaman transaksi, seragam operator SPBU, becak motor dan uang tunai Rp 100 ribu.

Masih kata Zamrul, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi.

“Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tegas Zamrul.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk dari manajemen SPBU dan konsumen pemilik barcode, telah dimintai keterangan. Aparat juga akan memeriksa rekaman CCTV untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri kemungkinan tersangka baru.

“Kami tidak berhenti di satu tersangka saja. Dari bukti digital, transaksi barcode, dan keterangan para saksi, besar kemungkinan ada pihak lain yang akan menyusul dijerat hukum,” tutup AKBP Zamrul.

Tak hanya itu, Zamrul juga mengingatkan seluruh SPBU di Kepri tidak melakukan kesalahaan serupa. Sebab pihaknya juga tak akan diam terhadap penyelewengan serupa.

“Kami mengingatkan agar seluruh SPBU menyalurkan BBM subsidi sesuai peruntukan,” tegas Zamrul.

Staf Admin BBM Samritel Kepri dari PT Pertamina Patra Niaga, Rusmana mengatakan pihaknya telah mengirim surat teguran ke SPBU terkait dan menangguhkan penjualan BBM jenis Pertalite untuk sementara waktu.

“Kami juga mengimbau seluruh SPBU di Kepri agar lebih berhati-hati dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, terutama jika tanpa menggunakan barcode resmi dari MyPertamina,” jelas Rusmana.

Menurutnya, Pertamina menyalurkan sekitar 16 ribu hingga 18 ribu kiloliter (KL) BBM jenis Pertalite setiap hari ke SPBU di Kepri, termasuk ke Kabil. Penyaluran ini diatur langsung oleh BPH Migas.

“Khusus SPBU Kabil biasanya penyaluran pertalite setiap hari, 16 KL hingga 18 KL. Namun saat ini kami hentikan sementara,” tegasnya.

Pertamina bersama vendor sistem dari Telkom juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem edisi dan penggunaan barcode, agar ke depan penyimpangan seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Kami akan melakukan audit pada barcode yang aktif, dan hingga kini sejumlah barcode milik konsumen telah kami blokir dari sistem di seluruh wilayah Kepri,” kata Rusmana. (*)

Reporter: Yashinta

Update