Senin, 12 Januari 2026

Pabrik Sabu Digerebek di Batam, Peraciknya Mantan Polisi Diraja Malaysia 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Golose (baju hitam) melihat tiga tersangka yang digerebek di gudang peracikan narkotika jenis sabu di Perumahan Sukajadi, Kota Batam, Dari ketiga tersangka diketahui salah satunya merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Ms, menjadi peracik narkotika di Kota Batam. Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengerebek salah satu rumah yang berada di Sukajadi, Selasa (19/7/2022) dan mengamankan 5.032 gram sabu.

Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Golose, mengatakan, itu merupakan praktek Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika jenis sabu. Pada pengerebekan tersebut pihaknya juga mengaman tiga orang yakni Ms (WNA Malaysia), Ns (WNI) dan AS (WNI)

Petrus mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut, sudah beroperasi selama beberapa hari di Batam.

Hal ini diperkuat dari pengakuan Ketua RT Perumahan Sukajadi klaster nirwana, Didik. Ketiganya diakui Didik, baru masuk ke perumahan tersebut sejak Sabtu (16/7).

Namun, menurut Petrus pernyataan pelaku dan diperkuat dengan pengakuan Ketua RT perumahan tersebut, perlu diselidiki lebih lanjut.

“Ini kan baru ditangkap, jadi perlu pendalaman,” tutur Petrus.

Pengerebekan berawal dari laporan masyarakat ke BNNP Kepri. Petugas BNNP Kepri melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, petugas BNNP Kepri menggerebek pabrik sabu di Perumahan Sukajadi klaster Nirwana, 19 Juli pukul 10.00 WIB.

Di rumah tersebut petugas BNNP kepri menemukan pabrik gelap (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis sabu. Di rumah tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku, Ms (WNA Malaysia) dan Ns (WNI).

Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan atas kasus ini. Dari keterangan dua orang ini, ada satu orang lagi yang telah membawa 2 kilogram sabu hasil dari pabrik tersebut.

Petugas BNNP Kepri kemudian mengamankan As (WNI) di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No 41, Belian, Batam. Dari As polisi mengamankan sabu dalam bentuk cairan ungu, yang masih memerlukan pembersihan.

“Kasus ini masih perlu dalam pengembangan,” ujar Petrus.

Saat ditanya sabu ini sudah diedarkan kemana saja? Petrus mengaku sejauh ini dari pernyataan dari ketiga tersangka, sabu sempat dikirimkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Ms (WN Malaysia) berperan sebagai peracik sabu. Ms diketahui merupakan mantan PDRM (Polis Diraja Malaysia), dibawa langsung dari Malaysia untuk membuat sabu di Batam.

Sedangkan Ns dan As, adalah orang yang membantu Ms dalam memproduksi sabu tersebut.

Dari informasi yang didapat Batam Pos, proses penyulingan bahan sabu ini memakan waktu sekitar 8 jam. Setelah menjadi beku, sabu perlu dibersihkan lagi. Sehingga menghasilkan sabu yang berbentuk kristal putih.

Saat ditanya ke Petrus, bagaimana pengiriman prekursor? Ia mengaku masih dalam pendalaman penyidik BNN Kepri.

“Yang jelas bahannya pasti dikirimkan dari luar, lalu ada ahli kimianya (Ms) dan membantu (Ns dan As),” tutur Petrus.

Keberadaan pabrik ini, kata Petrus menjadi sebuah indikasi, semakin banyak pecandu sabu di Indonesia. Sehingga, hal ini perlu diantisipasi.

Petrus mengatakan, BNN akan melakukan operasi di wilayah perairan, mulai dari Sulawesi hingga Kepri. Petrus juga menyoroti ada sebanyak 129 lokasi kerawanan narkoba di Kepri.

“Perlu diwaspadai pabrik ini, berdasarkan kecendrungan survei nasional. Serta laporan kerawanan daerah,” tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga orang ini dijerat menggunakan pasal pasal 114 ayat dua, 112 ayat dua, pasal 113 ayat dua Jo pasal 132 ayat satu dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Update