Rabu, 7 Januari 2026

Pacar Dicabuli di Beberapa Hotel Hingga Hamil, Pemuda Tanjungsengkuang Ditangkap Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos– Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap VAW, warga Tanjung Sengkuang. Pria 19 tahun ini mencabuli pacarnya ZMP, 15, hingga hamil dan usia kandungannya kini 6 bulan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya.

“Karena curiga, korban dibawa ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan. Setelah didesak oleh orang tua, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri,” ujarnya.

Korban dan pelaku diketahui pacaran sejak akhir 2024. Pelaku mencabuli korban berulang kali di beberapa lokasi hotel di kawasan Batu Ampar dan Lubuk Baja.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Balita di Batuaji Jadi Perhatian Serius, Polisi Dalami Psikologis Pelaku

“Korban ini pelajar SMP. Saat ini sudah tidak sekolah lagi karena hamil,” katanya.

Amru menjelaskan pelaku ditangkap dikediamannya di Tanjung Sengkuang. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan adanya kasus ini, Amru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, agar terhindar dari tindakan yang dapat membahayakan masa depan mereka.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Reporter: Yofi

 

Update