Senin, 19 Januari 2026

PAD Rendah dari Retribusi TKA, Disnakertrans Kepri Akan Gelar Razia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri. Pasalnya, angka retribusi tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah kunjungan orang asing yang tercatat melalui data keimigrasian.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kepri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta kesesuaian antara jumlah TKA yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: 4.058 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Batam, Mayoritas dari Tiongkok dan India

“Kami akan melakukan pendataan sekaligus razia terkait keberadaan TKA di tiap-tiap perusahaan. Apakah data yang disampaikan sesuai atau justru sebaliknya,” ujar Diky, Jumat (10/10).

Ia menjelaskan, selain mengecek kesesuaian data, pihaknya juga akan menelusuri apakah para pekerja asing tersebut telah memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan sosial dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

“Kami akan menghimpun data secara menyeluruh hingga ke tingkat kementerian, sehingga bisa menjadi acuan dalam data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Diky menegaskan, sebagai langkah awal, Disnakertrans Kepri akan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bentuk kegiatan pengawasan ini, kata dia, bisa berupa inspeksi mendadak (sidak) maupun razia terpadu bersama instansi terkait.

“Apakah nanti bentuknya sidak atau razia, akan kami sampaikan kemudian. Yang jelas, kami akan pastikan penegakan aturan dan pendataan TKA berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)

Reporter: Arjuna

Update