
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang pidana dengan terdakwa Abel Noval bin Syamsudin dan Hendra Simatupang, Senin (25/8). Keduanya dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin majelis hakim Welly, Irfan Lubis, dan Rinaldi. Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tegas JPU di persidangan.
Kasus ini bermula pada Kamis (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Abel mengajak Hendra berkeliling dengan sepeda motor mencari mangsa.
Setiba di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, Batubesar, Nongsa, keduanya melihat dua korban, Kusuma Adi Putra dan Syajaratul Thubaa, yang sedang duduk di trotoar.
Abel turun dari motor lalu menodongkan celurit ke wajah korban. Sementara Hendra mengancam dengan pistol mainan berbentuk mancis sambil berteriak, “Ku tembak nanti kalian ya!”
Ketakutan, kedua korban kabur. Saat itulah terdakwa membawa lari motor Honda Vario BP 3644 RM, tas ransel, laptop Asus TUF Gaming F15, serta dua ponsel (iPhone XS Max dan Samsung A15). Kerugian korban ditaksir Rp38,5 juta.
Menurut JPU, aksi Abel dan Hendra memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari di jalan umum sebagaimana diatur Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



