
batampos – Aliran listrik di Pengadilan Negeri Batam padam, Senin (4/4) pagi hingga siang. Akibatnya, seluruh gelaran sidang perkara tindak pidana umum yang harusnya berlangsung hari itu ditunda seminggu kedepan.
Juru Bicara PN Batam, Edy Sameaputty mengatakan salah satu panel listrik di PN Batam terbakar pada Minggu (3/4) malam. Akibatnya, listrik di PN Batam padam hingga Senin siang.
“Panel listrik terbakar, namun sudah diperbaiki. Baru sekitar setengah 2 siang berhasil diperbaiki,” ujar Edy.
Menurut dia, selama listrik padam seluruh sidang tindak pidana umum ditunda hingga seminggu kedepan. Hal itu dikarenakan sidang pidana digelar secara online atau virtual yang membutuhkan aliran listrik.
“Khusus sidang pidana ditunda satu minggu kedepan, sebab wifi juga tak nyala saat mati lampu. Untuk perkara perdata tetap lanjut meski mati lampu,” jelasnya.
Ia memastikan, meski ditunda seluruh masa tahanan terdakwa tindak pidana umum aman. Sehingga sidang bisa ditunda satu minggu kedepan.
“Untuk masa penahanan aman, karena sebelum ditunda majelis hakim sudah mengecek. Dan waktu penahanan terpidana masih aman,” imbuhnya. (*)
Reporter : Yashinta



