
batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan rencana pelaksanaan program nikah massal masih berjalan dan kini memasuki tahap persiapan awal. Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk panitia pelaksana dalam pekan ini.
“Dalam minggu ini kita bentuk panitia. Nanti panitia yang akan mengatur alur pendaftarannya,” ujarnya, Minggu (3/8).
Menurut Budi, hingga saat ini memang belum ada pasangan yang mendaftar karena proses pendaftaran baru akan dibuka setelah panitia terbentuk. Panitia inilah yang nantinya akan menyusun teknis pelaksanaan, termasuk syarat, mekanisme, dan jadwal kegiatan.
“Setelah panitia terbentuk, akan diumumkan secara terbuka bagaimana prosedur pendaftaran, apa saja persyaratannya, serta lokasi pelaksanaan,” jelasnya.
Program nikah massal ini menyasar pasangan yang belum menikah secara resmi maupun mereka yang telah menikah secara siri namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Rencananya, program ini akan menampung hingga 100 pasangan.
“Program ini terbuka untuk umum. Bisa pasangan baru maupun yang ingin melegalkan pernikahan yang sudah berlangsung secara siri,” kata Budi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari lanjutan program nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI di berbagai daerah, termasuk di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Budi menegaskan, melalui program nikah massal, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Pencatatan ini menjadi kunci untuk memastikan perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pasangan tersebut.
“Ketika pernikahan tercatat resmi, maka anak bisa mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.
Kegiatan direncanakan dipusatkan di Kecamatan Batamkota. Namun bagi pasangan dari kecamatan lain tetap bisa mengikuti dengan membawa surat pengantar numpang nikah dari KUA asal.
“Nanti mekanisme numpang nikah juga akan dijelaskan oleh panitia. Prinsipnya, semua warga Batam bisa ikut selama memenuhi syarat yang akan ditentukan,” imbuhnya.
Terkait fasilitas tambahan seperti mahar, busana pengantin, atau souvenir, Budi mengatakan hal tersebut belum menjadi prioritas. Fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan legalitas pernikahan peserta melalui pencatatan resmi.
“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah legalitasnya. Fasilitas tambahan nanti akan kami sesuaikan dengan kemampuan dan efisiensi anggaran,” katanya.
Ia berharap, program ini dapat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum dan agama.
“Dengan adanya nikah massal ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pencatatan pernikahan karena alasan biaya atau akses. Pemerintah hadir untuk membantu,” tutup Budi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



