
batampos – Satu per satu papan reklame yang menjamur di kawasan Batuaji dan Sagulung mulai dibongkar. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama tim gabungan itu resmi dimulai sejak Selasa (30/9), dengan sasaran awal kawasan Simpang Basecamp, Batuaji.
Pantauan Batam Pos di lapangan, penurunan baliho dilakukan menggunakan alat berat. Sebuah baliho berukuran besar di simpang empat Simpang Basecamp dicopot setelah pengikat dan baut-bautnya dilepas. Material reklame kemudian diletakkan di lahan kosong di dekat Perumahan Merlion. Proses berjalan tertib meski sempat menarik perhatian warga.
“Prosesnya memang memakan waktu. Banyak papan reklame besar dan sudah lama berdiri, jadi pembongkarannya harus ekstra hati-hati,” ujar Aldi, salah satu petugas Satpol PP, Rabu (1/10).
Baca Juga: Li Claudia Tegas Soal Penertiban Reklame, Videotron Bermasalah Juga Terancam Dibongkar
Penertiban akan terus menyasar titik-titik lain di sepanjang jalan protokol di Batuaji dan Sagulung. Fokus utama adalah reklame yang tak lagi layak pakai, rawan tumbang, dan tak berizin.
Andika, warga Batuaji, mengaku lega. Menurutnya, keberadaan papan reklame tua yang karatan dan kropos sudah lama dikeluhkan warga. “Sudah lama kami khawatir, apalagi kalau hujan dan angin kencang. Banyak tiangnya miring dan nyaris tumbang. Dengan begini, kami merasa lebih aman,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari, menyebut bahwa penertiban ini merupakan lanjutan dari program besar Pemko Batam dalam menata wajah kota. Sebelumnya, penertiban dilakukan di Batam Center, Lubuk Baja, dan Sekupang.
“Setelah kawasan tengah dan selatan, sekarang giliran Batuaji dan Sagulung. Semua dilakukan bertahap demi pemerataan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar estetika, Imam menekankan bahwa penertiban ini juga menyangkut keselamatan publik. Banyak reklame yang berdiri saat ini tidak sesuai standar keselamatan, bahkan ada yang nyaris roboh.
Selain itu, penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan baru tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan reklame di seluruh Kota Batam ke depan.
Warga berharap upaya ini dilakukan menyeluruh, bukan hanya di titik-titik tertentu saja. “Kalau bisa jangan setengah hati. Bersihkan semua papan reklame yang tidak aman atau tak berizin. Jangan tunggu sampai makan korban,” ujar Budi, warga Tanjunguncang. (*)
Reporter: Eusebius Sara



