
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa titik parkir di kawasan industri Panasonic Batam Center, merupakan lokasi resmi yang telah memiliki izin sejak 2018 dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menjelaskan titik parkir tersebut termasuk dalam titik registrasi resmi yang dikelola pemerintah, dengan petugas juru parkir yang berjaga setiap hari.
“Termasuk dalam titik parkir resmi. Ada dua juru parkir yang bertugas hingga 12 jam setiap hari,” jelasnya.
Meski demikian, persoalan parkir karyawan yang meluber hingga memakan badan jalan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (1/4) siang. Perhatian utama diarahkan pada tanggung jawab perusahaan dalam menata parkir karyawan yang dinilai belum optimal.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Suryanto, itu digelar menyusul keluhan masyarakat terkait kendaraan karyawan yang parkir di tepi hingga badan jalan, yang dinilai memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
“Jalan itu fungsi utamanya untuk lalu lintas, bukan tempat parkir. Kalau terus dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi retribusi parkir di lokasi tersebut yang disebut mencapai sekitar Rp188 ribu per hari. Nilai ini menjadi perhatian agar pengelolaannya tetap transparan dan optimal.
Anggota Komisi III, Muhammad Rudi, menilai kondisi di luar kawasan industri tidak sejalan dengan penataan di dalam area perusahaan. “Di dalam rapi dan bersih. Tapi di luar justru semrawut. Ini menyangkut citra perusahaan juga,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan perlu mengambil langkah lebih tegas agar karyawan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di dalam kawasan, sehingga tidak membebani ruang publik.
Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Jeskiel Aleksander Baik, menambahkan bahwa lokasi tersebut memang merupakan parkir resmi di tepi jalan umum berdasarkan surat keputusan wali kota.
Namun, ia mengakui penataan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama karena keterbatasan kapasitas parkir di dalam kawasan industri. “Kalau dikosongkan, parkir di dalam penuh. Ini perlu solusi bersama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sistem kerja karyawan dengan durasi hingga 12 jam menyebabkan lonjakan kendaraan pada jam tertentu. Kondisi ini mendorong sebagian karyawan memilih parkir di luar kawasan karena lebih dekat dengan lokasi kerja.
Di sisi lain, perwakilan manajemen Panasonic, Budi, menyebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam kawasan sebenarnya mencukupi.
“Untuk parkir di luar itu pilihan individu karyawan. Kami sudah mengimbau agar memanfaatkan parkir di dalam,” katanya.
Namun DPRD menilai, imbauan saja belum cukup. Diperlukan langkah konkret dari perusahaan untuk memastikan penataan parkir berjalan efektif dan tidak berdampak pada ketertiban umum.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen PT Panasonic melalui perwakilannya, Budi, menepik bahwa ketersediaan lahan parkir di dalam kawasan perusahaan sebenarnya mencukupi.
“Untuk area parkir di luar tidak ada kaitannya dengan perusahaan, melainkan pilihan individu karyawan,” ujar dia.
Ia menambahkan, pihak manajemen telah mengimbau karyawan untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di dalam kawasan serta melengkapi dokumen kendaraan agar dapat masuk area perusahaan.
Budi menjelaskan, hasil RDP tersebut akan disampaikan dan dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk menentukan kebijakan terbaru terkait izin parkir di lokasi tersebut.
Menurutnya, akan ada pembahasan lanjutan guna mencari kesepakatan, termasuk mengevaluasi apakah parkir di bahu jalan akan tetap dilanjutkan atau dihentikan.
“Untuk sementara ini parkir di area tersebut dikosongkan dulu, itu yang kami jalankan,” kata dia.



