
batampos.co.id – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward Purba, mengatakan, penindakan parkir liar bagi kendaraan berupa mobil diterapkan di wilayah Batam Center dan Nagoya.
Hal ini disebabkan wilayah tersebut telah melengkapi aturan rambu parkir.
”Karena wilayah itu lengkap, baru kami terapkan di sana (Batam Center dan Nagoya). Kami lakukan sesuai sarana yang sudah diterapkan pemerintah,” ujar Edward, Selasa (7/12/2021).
Edward menjelaskan, penindakan kendaraan yang parkir liar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang perparkiran.
Dalam Perda ini, setiap pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
”Mobil itu akan kami derek ke kantor. Kemudian, sanksi dendanya akan dibayar ke Bank Riau Kepri dengan membawa slip bukti penilangan dari kami,” jelasnya.
Edward menegaskan, penindakan parkir liar ini akan dilakukan setiap hari. Namun, untuk saat ini, pihaknya baru mengeluarkan imbauan atau surat peringatan kepada pelanggar.
”Karena hari ini (kemarin) baru dimulai, maka kami berikan peringatan. Besok kami terapkan sesuai Perda,” ungkapnya.
Edward menambahkan, dengan kegiatan ini, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat mematuhi aturan tersebut.
”Lokasi parkir sudah disediakan, ada aturan dilarang parkir. Kalau diikuti pasti lebih teratur dan indah,” tutupnya.
Reporter: Yofi Yuhendri



