
batampos – Kepolisian menegaskan bahwa ketentuan Pasal 148 KUHP tentang perlakuan khusus terhadap terdakwa lanjut usia bukan berarti pelaku di atas 75 tahun otomatis bebas dari hukuman penjara. Pasal tersebut hanya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana, bukan penghapusan tanggung jawab hukum.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, menjelaskan bahwa dalam praktiknya kepolisian tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban. Usia lanjut pelaku hanya menjadi salah satu faktor yang dinilai dalam proses hukum.
“Untuk kasus-kasus tertentu memang bisa kita kedepankan Restorative Justice (RJ),” ujar Iptu Budi di Mapolresta Barelang, Rabu (14/1).
Baca Juga: Sempat Menumpuk Sebulan, Sampah di Perumahan Gesya Enternal Marina Akhirnya Diangkut
Namun ia menegaskan pendekatan tersebut hanya dapat diterapkan pada perkara yang tergolong ringan dan memenuhi syarat hukum.
Menurutnya, jika perkara yang melibatkan pelaku lanjut usia tergolong ringan dan ada jaminan dari pihak keluarga atau masyarakat, maka penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat dipertimbangkan oleh penyidik.
Namun berbeda halnya jika tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan berisiko tinggi bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, proses hukum tetap berjalan tanpa melihat usia pelaku.
“Kalau kasusnya berat, apalagi menyangkut kekerasan, kejahatan terhadap perempuan atau anak, itu tetap berlanjut ke proses hukum dan hukuman,” tegasnya.
Baca Juga: Sepekan Air Tak Mengalir di Bengkong, Ini Penjelasan ABH
Iptu Budi menekankan bahwa dalam setiap perkara, polisi selalu menimbang kepentingan korban dan pelaku secara seimbang, namun keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 148 KUHP tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan mutlak bagi pelaku lansia, melainkan sebagai ruang kebijakan hukum yang tetap dibatasi oleh tingkat kejahatan dan dampaknya bagi masyarakat. (*)



