
batampos – Pemegang paspor Indonesia kini semakin leluasa melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan data terbaru Passport Index, paspor Republik Indonesia tercatat memiliki Mobility Score (MS) sebesar 92.
Ini berarti dapat digunakan untuk mengakses 92 negara dan wilayah melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan Mobility Score merupakan indikator jumlah total negara dan wilayah yang dapat dimasuki pemegang paspor dengan prosedur yang relatif mudah.
“Skor tersebut dihitung dari akumulasi negara tujuan yang memberikan akses bebas visa, VoA, eTA, serta eVisa yang dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari atau sama dengan tiga hari,” ujarnya, Selasa (6/1).
Baca Juga: Amsakar Dorong Partisipasi Publik Tentukan Arah Pembangunan Batam
Ia menambahkan, total 92 destinasi tersebut merupakan gabungan dari berbagai skema kemudahan visa. Untuk mengetahui daftar negara secara rinci berdasarkan jenis visa yang berlaku, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (http://www.imigrasi.go.id) maupun laman www.passportindex.org.
Namun demikian, Kharisma menegaskan bahwa daftar negara tujuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan masing-masing negara.
Selain itu, durasi tinggal dan persyaratan masuk juga berbeda-beda, bahkan ada yang menerapkan batas waktu kunjungan tertentu.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa pembaruan peraturan sebelum bepergian ke luar negeri,” katanya.
Terkait efektivitas kebijakan bebas visa atau kemudahan masuk, Kharisma menjelaskan bahwa data Mobility Score mencerminkan peraturan visa yang diumumkan secara real-time oleh negara tujuan. Namun, pemberlakuannya tetap bergantung pada keputusan resmi otoritas imigrasi masing-masing negara.
“Walaupun tercantum dalam indeks, kebijakan tersebut benar-benar berlaku jika sudah diimplementasikan oleh negara tujuan. Beberapa skema seperti eTA tetap mengharuskan pendaftaran atau aktivasi secara daring sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Baca Juga: Imigrasi Batam Terbitkan 77 Ribu Paspor Selama 2025, Ada Permohonan yang Ditunda
Ia juga menyarankan agar Warga Negara Indonesia (WNI) selalu memeriksa situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan, mengingat adanya kemungkinan masa transisi atau persyaratan tambahan tertentu.
Mengenai peningkatan kekuatan paspor Indonesia dalam indeks global, Kharisma menyebutkan bahwa Passport Power Rank ditentukan oleh nilai Mobility Score.
“Semakin tinggi skor tersebut, semakin kuat posisi paspor suatu negara,” jelasnya.
Beberapa faktor yang mendorong peningkatan Mobility Score paspor Indonesia antara lain perluasan kerja sama bilateral dan multilateral, penguatan hubungan diplomatik di berbagai kawasan seperti ASEAN, Amerika Latin, Afrika, dan Asia Tengah, serta peningkatan standar paspor Indonesia melalui penggunaan paspor elektronik berbiometrik.
Dalam hal sosialisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran utama dalam memberikan layanan paspor dan keimigrasian, menyediakan informasi resmi melalui situs web dan media sosial, serta mengedukasi masyarakat terkait persyaratan perjalanan internasional.
“Namun perlu dipahami bahwa kebijakan visa tetap berada pada otoritas negara tujuan. Oleh karena itu, Imigrasi Batam sebagai unit pelayanan teknis selalu menyarankan masyarakat untuk mengecek status visa terkini melalui saluran resmi negara tujuan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kharisma juga mengingatkan WNI agar tidak menyalahgunakan fasilitas bebas visa saat bepergian ke luar negeri.
“Gunakan sesuai tujuan, patuhi durasi izin tinggal, siapkan dokumen pendukung seperti tiket pulang-pergi dan bukti akomodasi, serta hormati hukum dan aturan lokal di negara tujuan,” ujarnya. (*)



