
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Bengkong Bengkel, Batuampar. Keduanya diringkus usai mencopet di DC Mall, Lubukbaja.
Pelakunya yakni Rudi Efendi, 37, dan Erna Yanti, 39. Pasutri ini mencopet dompet pengunjung mall berinisial R yang berisikan uang tunai Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan adanya penangkapan pasutri ini. Pencopetan tersebut dilaporkan pada Rabu (19/7) sore.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 6.211 Orang ke Luar Negeri
“Benar ada LP pencopetan. Pelakunya merupakan pasutri dan sudah kita tangkap,” ujar Budi, kemarin.
Aksi pelaku ini terekam CCTv. Modusnya, mereka berpura-pura berbelanja. Efendi bertugas sebagai eksekutor dan istrinya mengalihkan perhatian korban.
Dalam rekaman CCTv terlihat supermarket tengah ramai pengunjung. Korban yang sibuk memilih barang belanjaan dipepet Efendi yang sedang mengendong anaknya. Pelaku kemudian membuka tas sandang korban dan menggasak dompet berwarna hitam.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Nanti detailnya akan disampaikan Kapolsek saat ekspose,” kata Budi.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Berlubang Hanya Ditimbun Tanah, Warga Sagulung Tidak Puas
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Ruli Baloi Kolam. Kepada polisi, pelaku mengaku mencopet karena himpitan ekonomi.
“Keseharian pelaku ini sebagai buruh harian lepas,” ungkap Budi.
Dengan kejadian ini, Budi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Sebab, saat ini aksi kriminalitas tengah marak, seperti jambret. (*)
Reporter: YOFI YUHEDRI



