
batampos – Polresta Barelang menggelar patroli berskala besar dan cipta kondisi (cipkon) di seluruh wilayah Batam, Minggu (22/12) dini hari. Dalam kegiatan ini, polisi menindak 41 unit motor dengan berbagai pelanggaran.
Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan mengatakan kegiatan ini merupakan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kegiatan rutin kita lakukan setiap malam Minggu untuk menjaga situasi Batam tetap aman dan nyaman,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Libur Nataru, Polisi Intensifkan Patroli dan Komunikasi
Ia menjelaskan penindakan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) mobile. Adapun motor yang ditindak Polresta Barelang sebanyak 12 unit sepeda motor, Polsek Batam Kota 20 unit, Polsek Bengkong 3 unit, dan Polsek Sekupang 6 unit.
“Motor yang diamankan ini diantaranya menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Robin menambahkan selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara. Bagi pengendara yang ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang.
“Syaratnya membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengemudi Hilang Kendali, Mobil yang Ia Kendarai Menabrak Tiang Listrik dan Pohon di Sungai Harapan
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pengendara yang ditindak tersebut masih didominasi remaja dan pelajar.
“Untuk pengendara ditilang, dan motornya dibawa ke Mapolresta Barelang,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya remaja dan pelajar yang ditindak tersebut, Yelvis mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Sangat dibutuhkan peran orangtua. Batasi jam keluar malam, dan jangan diizinkan membawa kendaraan kalau belum punya SIM,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



