Jumat, 23 Januari 2026

Pegadaian Batam Tindak Tegas Oknum Kredit Fiktif

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Manajer non gadai PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang (KC) Carina, Batam, R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang (KC) Carina, Batam, untuk periode 2023–2024. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – PT Pegadaian Area Batam menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas segala bentuk tindakan kecurangan, penipuan atau fraud di lingkungan kerjanya. Usai pengungkapan kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan di Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam.

Perusahaan langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Batam.

Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono, mengatakan perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala praktik penipuan atau penyimpangan.

“Kami sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis. Kami juga proaktif mengungkap dan memberantas kasus fraud, seperti yang sedang kami tangani saat ini,” jelasnya, Selasa (21/5).

Baca Juga: Gunakan Uang Korupsi untuk Judi Online, Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Batam Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, perusahaan telah menonaktifkan oknum karyawan yang diduga terlibat dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan.

“Langkah tegas sudah kami ambil. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas perusahaan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam, Hadi Hidayat, kepada Kejaksaan Negeri Batam pada 4 November 2024.

Laporan tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan secara acak oleh pimpinan cabang.

“Dalam waskat acak tersebut, saya menemukan satu kredit yang mencurigakan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ditemukan lebih dari 20 kredit fiktif yang semuanya dilakukan oleh oknum yang sama,” katanya.

Kejaksaan Negeri Batam saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

Hingga kini, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa. Nilai kerugian negara akibat kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Sebagai bentuk upaya preventif, PT Pegadaian Area Batam juga menggelar kegiatan Deklarasi Anti Fraud sebagai komitmen untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka, dan transparan.

Hal ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja.

“Kami ingin terus menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik Pegadaian,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update