
batampos – Masih ingat Rodi, karyawan BUMN yang bekerja sebagai penanggungjawab Agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, yang menilep emas gadaian senilai Rp1,2 miliar? Dia kini dituntut total hukuman 11 tahun dan 1 bulan penjara.
Tuntutan itu merupakan hukuman akumulatif dari seluruh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Rodi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Tuntan itu terdiri dari, pidana 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta yang apabila tak dibayar diganti tiga bulan penjara. Kemudian, mewajibkan uang penganti sebesar Rp 1.253.356.320. Jika tak dibayar, dilakukan penyitaan harta atau jika harta tak cukup, diganti penjara 3 tahun dan 10 bulan.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan JPU berkeyakinan terdakwa Rodi melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 miliar. Kerugian negara itu dilalukan terdakwa dengan cara menggelapkan emas para nasabah yang digadaikan di Pegadaian.
Rodi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan“ sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana denda sebesar sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Wahyu kepada Batampos, Minggu (16/1).
Dikatakanya, jaksa juga memberi hukuman tambahan yakni mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara Rp 1,25 miliar. Dengan ketentuan apabila uang penganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” tegas Wahyu.
Menurut dia, atas tuntutan itu terdakwa meminta hukuman yang seadil-adilnya. Namun jaksa tetap pada tuntutan dan berharap majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan. “Putusan pada 24 Januari mendatang,” ujar Wahyu.
Dalam dakwaan bahwa sekira bulan Mei 2020 terdakwa diangkat sebagai Pengelola Agunan 2 pada Kantor Cabang Mega Legenda PT Pegadaian (persero). Adapun tugas dan fungsi terdakwa, melaksanakan penyimpanan barang jaminan (emas, perhiasan, atau barang jaminan lainnya), dokumen kredit mikro, bisnis emas dan jasa lainnya, secara teratur dan akurat sesuai dengan ketentuan (SOP) yang berlaku.
Kemudian melaksanakan serah terima barang jaminan dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen administrasi atau daftar rincian barang jaminan.
Lalu, mengeluarkan barang jaminan untuk keperluan perpanjangan, pelunasan, pemeriksaan atau keperluan lainnya sesuai ketentuan berlaku. Juga mendokumentasikan mutasi penerimaan atau pengeluaran semua barang jaminan.
Rodi juga bertanggungjawab memastikan keamanan serta kebersihan barang jaminan dan gudang penyimpanan, guna menjaga barang jaminan dalam kondisi baik, aman, dan terawat.
Dai juga diwajibkan menyusun laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugas pengelola agunan.
Dan wewenang Terdakwa selaku pengelola agunan adalah sebagai berikut: Menyimpan dan mengeluarkan barang jaminan; Membuat usulan sesuai ruang lingkup dan bidang pekerjaannya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 petugas melakukan pemeriksaan dan tak mendapati emas tersebut. Atas Kehilangan, Polisi pun mendapat lapotan dan menindaklanjuti
Usai laporan, Rodi pun ditangkap. Tak tanggung-tanggung, emas yang dia curi selain dalam bentuk kalung, cincin, dan perhiasan lainnya seberat 200 gram, juga ada emas batangan yang beratnya mencapai 1 kg.
Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar. Kasus ini terungkap saat Pimpinan Cabang Pegadaian Batam melakukan pemeriksaan rutin emas yang diagunkan nasabah.
Namun, pihak pegadaian sudah mengganti emas gadaian nasabah yang ditilep Rodi. (*)
Reporter: YASHINTA



