
batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Fokus pemeriksaan saat ini untuk pejabat PPK lelang SIMRS dan pejabat RSBP Batam.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan saat ini pihaknya kembali memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sebab ada beberapa keterangan yang dirasa kurang seiring berjalannya proses penyidikan.
“Masih saksi. Beberapa hari terakhir kami fokus memeriksa pejabat lelang SIMRS dan pejabat RSBP Batam. Karena memang ada data yang kurang,” ujar Aji di ruang kerjanya, Jumat (19/8).
Disinggung jumlah kerugiaan negara, menurut Aji masih menunggu perhitungan dari BPKP Kepri. Namun untuk hitungan kasar, diperkirakan kerugiaan negara atas dugaan korupsi tersebut lebih dari Rp 1 miliar.
“Kami sudah surati BPKP Kepri untuk hasil pasti, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar,” sebut Aji.
Begitu juga dengan proses penetapan tersangka, menunggu kelengkapan data. Sebab tak mungkin penetapan tersangka dengan data yang setengah-setengah.
“Penetapan tersangka harus dengan bukti yang kuat, jadi bukan asal-asal saja. Ya mudah-mudahan kalau bukti sudah kuat, maka akan ada tersangka,” terang Aji.
Untuk modus dugaan korupsi SiMRS BP Batam, yakni dengan melakukan kecurangaan terhadap anggaran SIMRS BP Batam. Petunjuk kecurangan itu juga didapat dari rekanan proyek tersebut.
“Untuk modus,dugaan kecurangaan dalam pengadaan barang dan jasa,” sebut Aji.
Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS menjadi penyidikan. Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RS BP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar. (*)
Reporter : Yashinta



