Sabtu, 10 Januari 2026

Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay Jadi Jalur TPPO, Polsek KKP Selamatkan 23 PMI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek KKP Selamatkan 23 Korban TPPO, Bongkar 18 Pelaku Jaringan PMI Ilegal di Batam. Foto. Polsek KKP untuk Batam Pos

batampos – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan Batam sebagai jalur keberangkatan menuju luar negeri. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, unit ini berhasil menyelamatkan 23 korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengungkapkan bahwa para korban umumnya dijebak melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar serta proses keberangkatan cepat. Para pelaku memanfaatkan pelabuhan internasional di Batam sebagai titik keberangkatan, meski seluruh prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan resmi.

“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka kemudian diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay, tanpa prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Senin (24/11).

Baca Juga: Lonjakan PMI Ilegal Jadi Sorotan, Polresta Barelang Tegaskan Pengawasan Diperketat

Dari total 23 korban, sepuluh di antaranya merupakan laki-laki, sementara tiga belas lainnya perempuan. Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 18 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan, mulai dari penampung, penyedia dokumen, hingga penghubung dengan agen penyalur di luar negeri.

“Ada tersangka yang berperan sebagai penampung korban, ada yang menyiapkan berkas dan pengurusan pemberangkatan, serta ada juga yang bertindak sebagai penghubung dengan agen di luar negeri,” jelas Zharfan.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh perkara yang ditangani menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga saat ini, satu laporan polisi masih dalam tahap pemberkasan, empat laporan sudah naik ke tahap satu, dan sebelas laporan lainnya dinyatakan lengkap atau P21.

Para pelaku akan diproses sesuai Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman pidana bagi para tersangka mencapai maksimal 10 tahun penjara.

AKP Zharfan turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak disertai dokumen resmi. “Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak didukung dokumen legal dan proses yang benar,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polsek KKP akan terus memperketat pengawasan pada seluruh pintu keluar masuk pelabuhan internasional di Kota Batam. Langkah ini dinilai penting untuk menekan maraknya praktik perdagangan orang dan mencegah pengiriman PMI non-prosedural yang kerap memakan korban. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update