Kamis, 23 April 2026

Pelaku Curanmor Ditangkap di Kamar Kos di Tiban BTN

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di Perumahan Tiban BTN Blok L No 58 Tiban Indah, Sekupang, Jumat (7/1).

“Pelaku berinisial DS kita amankan di kos-kosannya yang berada di Tiban I Sekupang,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana.

Kapolsek menjelaskan saat digeledah pihaknya menemukan sejumlah beberapa barang bukti salah satunya adalah kunci palsu, satu unit sepeda motor Yamaha jupiter Z warna hitam perak BP 5421 DR.

“Tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di Perum Tiban BTN Blok L No 58 dengan cara memakai kunci palsu,” ucap Yudha.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari Rabu (5/1), korban atas nama Rusnayati, warga Tiban BTN kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumahnya. Selanjutnya, ia memberitahukan kehilangan tersebut kepada adiknya, Iman.

“Pada saat mau mengantar anaknya ke sekolah, korban melihat motornya sudah tak ada lagi, lalu ia memberi tahu kepada adiknya bahwa motornya telah hilang dicuri,” ujar Yudha.

Selanjutnya, adik korban mencoba mencari-cari keberadaan sepeda motor kakaknya di seputaran Tiban I. Beruntung saat itu Iman menemukan sepeda motor tersebut berada dikosan pelaku. Lalu ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan polisi tersebut unit opsnal Polsek Sekupang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju ke tempat di temukan sepeda motor milik korban.

“Kemudian unit opsnal langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” pungkas Yudha. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE