
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau menggelar kegiatan bertajuk “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual” di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, Selasa (15/7).
Sebanyak 100 pelaku ekonomi kreatif, budaya, dan pariwisata dari 17 subsektor ekonomi kreatif se-Kota Batam hadir mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapat layanan langsung untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta edukasi hukum terkait perlindungan karya.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pelaku usaha kreatif naik kelas, dengan memperkuat aspek legalitas melalui perlindungan HKI.
Baca Juga: KSOP Batam Perkuat Koordinasi untuk Cegah Kejahatan Laut
“Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha dari 17 subsektor ekonomi kreatif, budaya, dan pariwisata dapat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan perlindungan hukum serta nilai tambah terhadap karya atau produk mereka. Legalitas adalah pondasi penting dalam membangun keberlanjutan bisnis kreatif,” ujar Ardi.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah layanan langsung pendaftaran HKI. Peserta dapat langsung mengurus dokumen hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga paten dengan panduan teknis dari tim Kemenkumham Kepri. Sejumlah meja layanan dibuka dan dipandu oleh petugas profesional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi aktif Pemko Batam melalui Disbudpar. Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial di tengah pertumbuhan industri kreatif.
“Ekonomi kreatif bukan sekadar tren, melainkan fondasi pembangunan berkelanjutan. Banyak pelaku usaha potensial di Kepri yang belum memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hari ini kami hadir langsung untuk memfasilitasi mereka,” katanya.
Edison juga menjelaskan bahwa Kemenkumham kini memiliki fokus khusus dalam mendorong pendaftaran KI, mulai dari merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis.
Baca Juga: Korupsi Rp 3,9 Miliar, Eks Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam Jalani Sidang Perdana
Peserta juga mendapatkan materi edukatif dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Mulian Silitonga. Ia memaparkan pentingnya KI sebagai aset berharga yang mendukung pertumbuhan usaha kreatif secara berkelanjutan, termasuk teknis pendaftaran, dokumen pendukung, hingga manfaat hukum yang didapat.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini diakhiri dengan pelayanan intensif bagi para peserta yang langsung melakukan proses pendaftaran. Banyak peserta mengaku baru memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka, dan merasa sangat terbantu dengan layanan langsung yang praktis ini.
Disbudpar Batam berharap kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan legalitas dan literasi hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Batam. Kolaborasi dengan Kemenkumham Kepri direncanakan berlangsung secara rutin, hingga seluruh pelaku usaha di bidang kreatif, budaya, dan pariwisata di Batam mendapatkan layanan pendaftaran KI.
“Kami ingin ekonomi kreatif benar-benar jadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi kota. Legalitas adalah langkah awal yang krusial,” tutup Ardi. (*)
Reporter: Ratna Irtatik



