
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Daud Yakub. dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (6/1).
Ketua Majelis Hakim Monalisa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ujarnya di ruang sidang.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana karena dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban sehingga merusak kehormatan dan masa depan korban.
Adapun hal yang meringankan majelis mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut, sehingga pidana dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yakni 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, Daud Yakub diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap korban SS seorang perempuan penyandang disabilitas, sejak November 2023 hingga 30 Maret 2025 di sejumlah lokasi di kawasan Patam Lestari, Sekupang.
Perbuatan bermula saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang berjalan kaki pada November 2023. Sejak itu, terdakwa kerap mengantar korban, memberi uang jajan, dan membangun kedekatan sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.
Aksi pertama terjadi di sebuah pondok kawasan Bukit Harimau saat korban dan terdakwa berteduh dari hujan lebat.
Dalam situasi tersebut, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan seksual. Setelahnya, perbuatan serupa kembali dilakukan berulang kali dengan peristiwa terakhir pada 30 Maret 2025 di sebuah kos-kosan kawasan Kavling Patam Lestari
Kasus ini terungkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 ketika terdakwa melintas di depan rumah korban dan dipanggil oleh ibu korban.
Kepada orang tua korban, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan menikahi korban serta mencarikan tempat tinggal. Pengakuan tersebut didengar oleh kakak korban, yang kemudian membawa terdakwa ke Polsek Sekupang untuk diproses hukum.
JPU juga membacakan visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah Nomor VER/30/IKFM/VIII/RSUD-EF/2025*
yang menyimpulkan adanya robekan lama pada selaput dara korban di beberapa arah jarum jam.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur kekerasan seksual dengan cara menyalahgunakan kedudukan serta memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban, khususnya terhadap penyandang disabilitas. (*)



