
batampos – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Bengkong, Batam, terus bergulir. Perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setelah terungkap bahwa terduga pelaku telah teridentifikasi dan diduga warga negara asing (WNA).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang setelah pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tindakan pencabulan yang dialami siswa laki-laki tersebut. Informasi awal diterima sekolah dari korban, lalu diteruskan kepada orang tua untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan resmi kemudian dibuat di Polresta Barelang. Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melapor, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Kasus Pencabulan oleh Guru SMKN 1 Batam, Kejari Telah Terima SPDP
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah berhasil diidentifikasi. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku diduga bukan warga negara Indonesia.
“Pelaku sudah teridentifikasi, diduga bukan WNI dan saat ini masih dalam pencarian. Terus kami dalami,” ujar Debby saat dikonfirmasi.
Menurutnya, proses penyelidikan kini difokuskan pada pelacakan keberadaan terlapor serta penguatan alat bukti. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, orang tua korban, serta pihak sekolah guna memperjelas konstruksi perkara.
Selain itu, Satreskrim Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak sekolah untuk mengantisipasi apabila ada korban lain yang ingin melapor. Pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Akses Jalan di Buliang dan Kibing
Kasus dugaan pencabulan ini disebut terjadi di luar lingkungan sekolah, meski awal informasi terungkap melalui laporan internal di sekolah. Kepolisian menegaskan perkara ini menjadi atensi khusus karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur.
Dengan telah teridentifikasinya terduga pelaku yang diduga WNA, aparat membuka kemungkinan koordinasi lintas instansi apabila diperlukan dalam proses pengejaran. Polisi memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi langkah tegas memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di Kota Batam. (*)



