Senin, 26 Januari 2026

Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp 90 Juta di Bengkong Ternyata Kerabat Korban

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi tengah mengintrogasi Defri Renaldo Thobias, pelaku pencurian emas di Mapolsek Bengkong. F.Rio untuk Batam Pos

batampos – Defri Renaldo Thobias, pelaku pencurian emas di Perumahan di Golden Prima, Bengkong Laut, nekat melancarkan aksinya karena korban kerap meninggalkan rumah tersebut. Pria 24 tahun itu membawa barang berharga korban senilai Rp 90 juta.

“Rumah itu sudah seperti kantor. Jarang ditempati korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Hardian, Kamis (29/9) siang.

Rio menjelaskan pelaku merupakan kerabat korban. Hal tersebut terkuak saat korban mendatangi Mapolsek Bengkong dan bertemu pelaku.

“Ternyata pelaku ini setelah mencuri berbohong sudah membobol dari atap. Dia selama ini tinggal di rumah itu juga, karena ada hubungan dengan korban,” kata Rio.

Baca Juga: Curi Emas Senilai Rp 90 Juta di Bengkong, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara Hang Nadim

Dari pengakuan pelaku, usai mengambil barang berharga korban, ia merusak atap dan pintu belakang rumah. Tujuannya, agar aksinya tak terendus aparat kepolisian.

“Dia sengaja, bahkan saat olah TKP dia di rumah itu juga. Jadi awalnya tidak ada kecurigaan terjadap dia,” ungkap Rio.

Rio menambahkan identitas pelaku terkuak setelah pihaknya mengecek CCTv di kawasan perumahan. Kemudian, pelaku kabur dari rumah tersebut pada malam harinya.

“Pencurian itu siang hari, dan malamnya pelaku meninggalkan rumah. Besoknya, kita tangkap saat berada di bandara,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, aksi nekatnya mencuri di rumah kerabatnya tersebut karena membutuhkan uang. “Butuh uang, tidak ada terlilit hutang,” tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong menangkap Defri Renaldo Thobias, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (27/9) siang. Pria 24 tahun ini diamankan setelah membobol rumah di Perumahan di Golden Prima, Bengkong Laut.

Defri ditangkap saat hendak kabur ke kampung halamannya, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat beraksi, pelaku membawa kabur barang berharga korban berupa jam dan emas senilai Rp 90 juta.

Barang yang dicuri tersebut yakni kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan, dan 1 dompet berisi surat perhiasan serta buku rekening bank. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update