Sabtu, 31 Januari 2026

Pelaku Penggelapan Motor di Batam Ditangkap Polisi Usai Tipu Keluarga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Jerry Junetty Lumban Raja pelaku penggelapan.

batampos – Unit Opsnal Reskrim Polsek Seibeduk, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku bernama Jerry Junetty Lumban Raja ditangkap pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Plh. Kapolsek Sungaibeduk AKP Buhedi Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-B/23/III/RES/2025/SPKT/POLSEK SEI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI. Laporan ini dibuat oleh korban Febry Julianto Sinaga, yang kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh pelaku namun tidak dikembalikan.

Kasus ini bermula pada Jumat (7/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal Pintu III Batamindo, Kelurahan Muka Kuning. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya ketika pelaku datang dan meminta untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mencari adiknya. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban percaya dan menyerahkan motornya, yakni Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 3061 UI.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga mengembalikan motor tersebut. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Seibeduk. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Seibeduk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan bertemu dengan korban di rumah tantenya di daerah Kavling Sagulung Baru pada Jumat (14/3/) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat pertemuan itu, pelaku sempat mengajak korban untuk menunjukkan lokasi tempat motor digadaikan. Namun, setelah berhenti di sebuah warung dekat Indomaret Sei Lekop, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan ingin menemui orang yang menerima gadai motor tersebut. Hingga pukul 23.00 WIB, pelaku tidak kembali, sehingga korban kembali ke rumahnya.

Pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB, korban melihat pelaku berada di dekat rumahnya dan segera memberi tahu pihak kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Seibeduk pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Seibeduk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dan uang tunai Rp75.000. Saat ini, kepolisian tengah mempercepat proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update