Sabtu, 11 April 2026

Pelaku Penipuan Diamankan Polisi, Lakukan Transaksi dengan Transfer Fiktif di Supermarket

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tersangka penipuan dengan modus transfer fiktif. f istimewa

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti transfer fiktif di kawasan Tiban Center, Sekupang, Batam. Seorang pria berinisial NTR (37) diamankan usai mencoba melakukan transaksi palsu di sebuah supermarket.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di Super Market JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku datang dan membeli sejumlah barang, yakni satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram.

“Setelah barang di kasirkan, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui handphone. Namun, setelah dicek oleh kasir, dana tersebut tidak masuk ke rekening toko,” ujar Kapolsek, Jumat (10/4).

Kecurigaan kasir pun semakin kuat, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar waspada terhadap modus penipuan transfer fiktif.

Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankannya. Sekitar pukul 20.10 WIB, laporan diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut, personel kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, NTR mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025.

Ia menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu demi meyakinkan korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sekupang mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima transaksi digital.

“Kami mengingatkan agar setiap transaksi dicek terlebih dahulu. Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum barang diserahkan. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

UPDATE