Rabu, 11 Maret 2026

Pelaku Tusuk Korban dengan Pisau Sepanjang 28 Centimeter, Pembunuhan di Kebun Belakang Crown Hill Direkonstruksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku memperagakan adegan pembunuhan saat rekonstruksi, Rabu (11/3/2026). F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Donatus Minggu (46) memasuki babak baru. Penyidikan Polresta Barelang gelar rekonstruksi peristiwa penikaman di lahan belakang Perumahan Crown Hill, Batam Kota, pada Rabu (11/3), untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung tersangka Sozishoki Gea (31) yang memperagakan setiap adegan penikaman. Proses ini dilakukan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta disaksikan oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan rekonstruksi dilakukan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dalam berkas perkara dengan fakta di lapangan.
“Dalam rekonstruksi ini ada delapan adegan yang diperagakan ulang oleh tersangka GS,” ujar Debby kepada wartawan di lokasi kegiatan.

Menurutnya, seluruh adegan menggambarkan secara runtut peristiwa yang terjadi sejak awal percekcokan antara pelaku dan korban hingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan dalam berkas perkara dengan fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Debby.

Dari delapan adegan yang diperagakan, penyidik menyoroti adegan keempat sebagai momen paling krusial. Pada adegan tersebut, tersangka memperagakan saat menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.
“Adegan empat itu pas tersangka menghujamkan sajam ke korban, pada saat korban sudah tergeletak di bawah,” kata Debby.

Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa pelaku menggunakan pisau dengan panjang sekitar 28 centimeter. Pisau tersebut ditusukkan ke bagian perut kiri korban hingga menyebabkan luka fatal.

Setelah melakukan penikaman, pelaku bahkan sempat mencoba kembali menghunus pisau ke bagian tubuh lain, termasuk ke arah bahu kiri korban. Namun korban sempat menahan serangan itu sehingga terjadi perebutan pisau hingga akhirnya senjata tersebut terlempar.

Debby menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan terkait pengelolaan lahan kebun. Korban yang bertugas menjaga lahan terlibat cekcok dengan pelaku yang diketahui sebagai penggarap kebun pada 8 Januari 2026 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Debby.

Polisi memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*)

SALAM RAMADAN