Kamis, 2 Mei 2024
spot_img

Pelaku Wisata di Batam Menanti Turis Singapura

Berita Terkait

spot_img
Wisman di Nongsa Point Marina4 f Immanuel Sebayang
Ilustrasi. Rombongan wisatawan melintas di pedestrian Nongsa Point Marina Hotel & Resort, beberapa waktu lalu. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Pelaku usaha perhotelan masih mengikuti perkembangan kebijakan Singapura, terkait lintas negara.

Kunjungan dari warga Singapura sangat penting bagi Batam, karena diyakini dapat mengangkat sektor pariwisata, yang terpuruk selama pandemi.

”Untuk warga Singapura ke Indonesia ini yang belum pasti. Ada kekhawatiran mereka ke Batam nanti harus karantina di hotel selama tujuh hari dan tidak boleh ke mana-mana selama di Batam,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Muhammad Mansur, Rabu (10/11/2021).

Ia menyebut, akan timbul biaya yang sangat besar, jika hanya menghabiskan waktu hanya di hotel, sehingga menimbulkan keengganan warga negeri jiran untuk menyeberang.

”Makanya kami fokus kepada pelancong travel bisnis. Kalau pelaku bisnis, maka karantinanya kami usulkan selama tiga hari saja. Setelah itu, maka perjalanannya hanya dari hotel yang disediakan perusahaan ke tempatnya bekerja,” ungkapnya.

Mansur menyebut akan terus mengikuti perkembangan kebijakan lintas negara tersebut, apalagi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dekat.

”Kita berharap tetap dalam kondisi baik. Maksudnya kondisi hijau. Itu dulu prioritas. Kalau kondisi bagus, maka banyak yang ingin libur saat Nataru nanti, sehingga berdampak ke hotel. Hotel bisa beri diskon dan lain-lain,” ucapnya.

Menjaga protkes merupakan bagian dari strategi pemasaran perhotelan dalam menjaga kepercayaan para tamu hotel. Sebelumnya, Singapura menetapkan Indonesia termasuk dalam kategori kedua untuk status negara yang melakukan perjalanan ke Negeri Singa tersebut, mulai 11 November mendatang.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, negeri jiran tersebut memperbarui langkah-langkah perbatasan untuk warga Singapura, penduduk permanen, dan pemegang pass jangka panjang.

Bagi warga Singapura, penduduk permanen atau pemegang pass jangka panjang dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia, ketika melakukan perjalanan ke Singapura, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.

Pertama, harus melakukan tes rapid antigen atau PCR sebelum keberangkatan ke Singapura.

Hasil rapid tes harus dikelola secara profesional oleh dan menyertakan hasil tes dalam Bahasa Inggris dan menyatakan tanggal tes, nama pengunjung, dan tanggal lahir serta nomor paspor.

Kemudian menjalani karantina selama 7 hari di hotel atau penginapan. Bagi wisatawan yang memiliki anggota keluarga yang rentan Covid-19, diingatkan mengisolasi di kamarnya dan meminimalkan kontak dengan anggota rumah tangga yang rentan tersebut. Dan terakhir setelah 7 hari karantina, maka harus melakukan tes PCR.

Reporter: Rifki Setiawan

spot_img

Update