
batampos – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di pintu masuk Batam tak lagi sekadar isu lokal. Kasus ini kini bergema hingga ke Singapura dan memicu kekhawatiran serius—bahkan disebut meninggalkan trauma bagi sebagian turis untuk kembali berkunjung.
Sejumlah wisatawan mengaku diminta membayar antara 100 hingga 250 dolar Singapura oleh oknum petugas agar dapat lolos pemeriksaan imigrasi. Jika menolak, mereka dihadapkan pada pilihan sulit: ditahan atau dipulangkan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun.
“Yang namanya pungli itu tidak ada ketentuannya. Artinya, itu pelanggaran,” ujar Mustofa saat dihubungi Batam Pos, Jumat (27/3). (*)
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



