Jumat, 16 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Batam Masih Tertunda, Menunggu Restu Kemendagri

Gubernur Ansar: Surat Rekomendasi Pelantikan Pejabat Batam Sudah Diteken

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,

batampos – Proses pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga kini belum juga terealisasi, meski Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pelantikan akan segera dilakukan. Proses administrasi yang panjang disebut sebagai salah satu faktor penyebab keterlambatan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti surat rekomendasi pelantikan yang dikirimkan oleh Pemko Batam. Surat tersebut telah ditandatangani dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah. Suratnya sudah kita tindaklanjuti ke Kemendagri. Kayaknya dari BKN juga sudah, sebab mereka hanya me-replacement saja,” kata Ansar, Sabtu (19/7).
Setelah dokumen sampai ke Kemendagri, keputusan soal waktu pelantikan sepenuhnya berada di tangan kementerian dan wali kota. “Kalau soal kapan pelantikan, tunggu dari Kemendagri. Nanti Kemendagri langsung ke wali kota,” tambahnya.
Pelantikan pejabat ini menjadi perhatian publik setelah hampir dua bulan berlalu sejak dilaksanakannya uji kesesuaian atau job fot terhadap sejumlah pejabat eselon II. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pelantikan akan digelar.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui bahwa proses pelantikan belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari berbagai jenjang pemerintahan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar. “InsyaAllah. Sabar ya,” ujar Amsakar, Rabu (16/7) lalu.
Ia menyebut, pelantikan kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat, bahkan menyebutkan minggu depan sebagai waktu yang direncanakan, meskipun belum memberikan tanggal pasti.
“Minggu depan itu bermakna sampai hari Sabtu, bisa juga sampai hari Minggu tengah malam,” katanya tempo lalu.
Menurut Amsakar, pelantikan tidak bisa sembarangan dilakukan. Setelah dinyatakan selesai di BKN, pihaknya harus menyurati Gubernur Kepri untuk mendapatkan rekomendasi yang kemudian dikirim ke Mendagri. Barulah setelah Mendagri merespons, pelantikan dapat dilaksanakan.
“Yang jelas tahapannya banyak. Setelah disetujui di BKN, kami harus surati Pak Gubernur untuk merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri. Setelah Pak Menteri merespons, proses pelantikan itu baru terlaksana,” ujar Amsakar.
Adapun pejabat yang akan dilantik nantinya merupakan pejabat eselon II yang memegang jabatan strategis dalam roda pemerintahan Kota Batam. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kecocokan antara jabatan dan kompetensi pejabat.
Sejumlah nama disebut telah mengikuti proses job fit dalam  evaluasi kinerja dan reposisi jabatan. Isu yang beredar menyebutkan keterlambatan pelantikan juga dipengaruhi regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membatasi kewenangan demosi kecuali atas alasan tertentu. Tapi hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hal itu. (*)
Reporter: Arjuna

Update