
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk sementara waktu meniadakan layanan paspor di Mall Botania 2 (MB2), Batam Kota. Peniadaan layanan tersebut dilakukan hingga 30 Maret 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan, peniadaan layanan paspor di Mal Botania 2 itu akibat adanya gangguan sistem dan jaringan.
Imigrasi Batam, kata Tessa, tengah memaksimalkan jaringan agar layanan paspor di Mal Botania 2 bisa lebih maksimal ke depannya.
“Untuk itu kami memohonmaaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.
Sementara untuk layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay, tetap beroperasi seperti biasanya. Masyarakat masih bisa dilayanani setiap hari kerja.
“Untuk info lebih lanjut mengenai layanan paspor bisa menghubungi kami di nomor WhatsApp 0813-6470-0070,” tuturnya.
Ia melanjutkan, masyarakat yang hendak mengurus paspor juga bisa memanfaatkan layanan Eazy Paspor yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Layanan ini dilakukan sebagai bentuk kemudahan masyarakat di Kota Batam dalam pembuatan paspor.
“Jadi, Eazy Passport adalah layanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan di lokasi yang diajukan pemohon layanan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pelayanan Eazy Passport dapat diberikan kepada instansi pemerintah; perusahaan BUMN; BUMD; swasta; institusi pendidikan (sekolah/pesantren/asrama); Komunitas/organisasi; dan kompleks perumahan/apartemen.
Dalam layanan Eazy Passport ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku.
“Layanan ini tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak,” katanya.
Eazy Passport ini, kata Tessa, banyak keunggulan. Sebab, Eazy Passport ini prosesnya cukup cepat, karena petugas Imigrasi yang langsung mendatangi pemohon pada lokasi yang telah ditentukan pemohon dan pelayanan dan pembayaran juga dapat dilakukan kolektif.
“Untuk pengajuan permohonan ini cukup mengumpulkan permohonan sebanyak 30 orang sampai 50 orang,” katanya.
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Eazy Passport, bisa menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di nomor 0813-6470-0070 atau mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi secara langsung atau melalui e-mail Kantor Imigrasi Batam.
“Untuk jadwal layanannya ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk biayanya sendiri, paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu,” imbuhnya.(*)
ReporterL Eggi Idriansyah



