Minggu, 4 Januari 2026

Pelican Crossing Depan Kantor Walikota Batam Efektif Beroperasi Hari Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dinas Perhubungan Kota Batam saat melakukan uji coba Pelican Crossing di depan Kantor Pemko Batam, Minggu (15/12). Fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki yang ingin menyeberang di jalan tersebut, F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelican Crossing (lampu penyeberangan khusus pejalan kaki) yang berada diantara Kantor Walikota Batam dan Kantor Imigrasi Batam akhirnya efektif beroperasi, Senin (16/12). Fasilitas ini merupakan pertama ada di Batam dan bertujuan mempermudah pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

Pelican Crossing terdiri dari 3 lampu layaknya trafficlight. Yakni merah, kuning dan hijau. Sebelum menyeberang, pejalan kaki haruslah memencet tombol yang ada di tiang lampu, dan memastikan kondisi lampu. Sebelum lampu hijau untuk pejalan kaki, akan ada lampu kuning sebagai tanda persiapan lampu hijau atau merah. Lampu kuning akan menyala 5 detik dan lampu hijau 20 detik untuk pejalan.

“Lampu akan hijau apabila dipencet. Jika tak dipecet maka lampu yang hidup hanya kuning. Lampu ini efektif 24 jam dan mulai efektif beroperasi hari Senin (16/12),” sebut Kadishub Kota Batam, Salim, Minggu (15/12).

Baca Juga: Batam akan Bangun Jalan Lingkar Selatan 9,94 Km, Menghubungkan Seibeduk ke Nongsa

Menurut Salim, peralihan lampu kuning juga akan disertai bunyi. Hal itu berfungsi sebagai isyarat pejalan kaki atau pengendara yang melintas.

“Jadi memang disertai bunyi, agar bisa lebih dipahami, terutama bagi pengendara,” jelas Salim.

Dikatakan Salim, Felican Crossing ini merupakan pertama di Batam, dan diharapkan bisa lebihbanyak lagi. Lalu pemilihan lokasi Felican Crossing di depan kantor Kantor Walikota Batam karena disekitar terdapat banyak pelayanan publik.

“Jadi memang lebih memudahkan pejalan kaki yang bolak balik, karena banyak pelayanan publik,” imbuh Salim.

Baca Juga: BI Kepri Layani Penukaran Uang Lama, Rusak, dan Edisi Khusus, Jadwalnya Setiap Selasa dan Kamis

Masih kata Salim, pengendara yang melanggar Felican Crossing juga dikenakan sanksi layaknya pelanggaran lalu lintas. Apalagi Felican Crossing dilengkapi CCTv yang dapat memantau aktifitas kendaraan atau pejalan kaki.

“Untuk sanksi sama dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Jadi kami harap, pengendara dapat mematuhi aturan tersebut,” tegas Salim.

Pembangunan Pelican Crossing ini merupakan proyek perdana yang didanai melalui APBD-P 2024.

“Ini proyek Apbd-P 2024, untuk Pelican Crossing dengan kelengkapannya sekitar total Rp 485 jt,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update