
batampos – Pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintah pusat kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menunjukkan arah. Sejak efektif berjalan pada Juli 2025 hingga 10 April 2026, ratusan permohonan izin telah diproses, meski sebagian masih tersangkut pada tahapan administrasi dan penyesuaian sistem.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuy Sirait, menjelaskan dari total 784 permohonan perizinan yang masuk, sebanyak 285 telah berhasil diterbitkan. Sementara itu, 204 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, ada 188 permohonan yang kami kembalikan untuk diperbaiki, dan 107 permohonan saat ini masih dalam proses verifikasi,” ujarnya, Jumat (10/4) sore.
Data tersebut menjadi gambaran awal implementasi pelimpahan sekitar 1.400 jenis perizinan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam.
Menurut Ariastuy, proses ini tidak sekadar memindahkan kewenangan, tetapi juga membutuhkan penyesuaian sistem, regulasi, hingga kesiapan teknis di lapangan.
Ia mengakui, sejumlah kendala masih dihadapi dalam proses tersebut. Salah satu yang cukup menonjol adalah perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat, yang hingga kini masih diverifikasi di tingkat pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kondisi ini membuat proses menjadi lebih panjang karena belum sepenuhnya berada di daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, BP Batam sementara menggunakan skema PKKPR melalui penilaian Pemerintah Kota Batam agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan.
Selain itu, belum seluruh aplikasi perizinan dari Kementerian dan Lembaga dapat diakses dan digunakan oleh BP Batam. Hal ini menjadi kendala tersendiri dalam percepatan layanan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, telah dilakukan rapat trilateral antara BP Batam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta 16 kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa aplikasi perizinan akan diserahkan secara bertahap kepada BP Batam.
“Jadi memang tidak bisa sekaligus. Semua berjalan secara bertahap,” jelas Ariastuy.
Di sisi lain, beberapa jenis perizinan usaha sebenarnya sudah dapat diterbitkan oleh BP Batam. Namun, dalam pelaksanaannya masih diperlukan pemahaman yang sama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi acuan dalam proses verifikasi.
Karena itu, Ariastuy menilai sosialisasi dari kementerian dan lembaga terkait masih sangat dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan aturan.
Menurutnya, masa transisi ini merupakan fase penting untuk memastikan sistem perizinan di Batam dapat berjalan lebih efektif ke depan, sejalan dengan semangat kemudahan berusaha.
“Ini bagian dari proses. Kami terus berupaya agar pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata dia
Dengan capaian yang ada, BP Batam optimistis pelimpahan kewenangan ini akan memperkuat iklim investasi di Batam, meski diakui masih membutuhkan waktu untuk mencapai kondisi yang sepenuhnya optimal.(*)



