Jumat, 23 Januari 2026

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang 4 Hari, Ini Jadwalnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas haji sedang melayani warga yang hendak berangkat haji. f. istimewa

batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S-10/PL/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa perpanjangan pelunasan tahap kedua ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung mulai 20 hingga 23 Januari 2026, pada setiap hari kerja. Proses pelunasan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB melalui bank penerima setoran haji yang telah ditunjuk pemerintah.

“Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada jemaah yang pada tahap sebelumnya belum berhasil melakukan pelunasan, baik karena kendala teknis maupun alasan lainnya,” ujar Syahbudi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria jemaah yang berhak mengikuti perpanjangan pelunasan tahap kedua ini. Di antaranya adalah jemaah haji reguler yang pada masa pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, serta jemaah haji cadangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan masuk dalam alokasi kuota.

Terkait jemaah cadangan, Syahbudi menegaskan bahwa keberadaan cadangan merupakan bagian penting dalam sistem penyelenggaraan haji.

“Ya, ini yang namanya cadangan harus kita siapkan. Cadangan merupakan bagian dari sistem perhatian. Agar nanti kalau ada yang kosong bisa diisi. Untuk itu kita siapkan dari awal, termasuk persiapan dokumennya,” tegasnya.

Meski demikian, Syahbudi menekankan bahwa istithaah kesehatan tetap menjadi syarat utama yang tidak dapat ditawar dalam proses pelunasan haji. Artinya, hanya jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh instansi terkait yang dapat melanjutkan proses pelunasan Bipih.

“Selain itu, jemaah yang berhak melunasi adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Bagi jemaah yang sebelumnya telah menunaikan ibadah haji, pelunasan hanya dapat dilakukan apabila telah berlalu minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir. Dengan ketentuan tersebut, jemaah yang pernah berhaji terakhir kali paling akhir pada tahun 2008 M baru diperbolehkan mengikuti pelunasan pada tahun ini.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan data jemaah yang terdeteksi pernah berhaji pada usia di bawah 18 tahun. Untuk kondisi tersebut, pihaknya meminta agar jemaah yang bersangkutan segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam guna dilakukan verifikasi dan klarifikasi data.

“Apabila terdapat data jemaah yang terdeteksi pernah menunaikan ibadah haji di bawah usia 18 tahun, agar segera melapor ke kantor kami untuk dilakukan verifikasi. Hal ini penting agar tidak menghambat proses pelunasan dan keberangkatan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya perpanjangan waktu pelunasan ini, seluruh jemaah yang telah memenuhi syarat dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhaj Kota Batam juga mengimbau jemaah untuk tidak menunda pelunasan hingga batas akhir waktu guna menghindari kendala teknis.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi jemaah haji di Kota Batam, sehingga proses pelunasan berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi,” pungkas Syahbudi.(*)

 

Update