
batampos – Kementerian Agama RI memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025, dari sebelumnya 17 April.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Batam, Syahbudi, menyebut perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon jamaah yang belum melunasi, termasuk 139 orang dari Batam.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi:
- Jamaah gagal sistem di tahap I
- Pendamping lansia dan disabilitas
- Penggabungan mahram
- Jamaah cadangan
Dari 139 tersebut, 11 orang gagal sistem, 28 pendamping, dan 100 lebih merupakan calon jamaah cadangan.
Syahbudi mengingatkan agar jamaah segera menyelesaikan pelunasan dan administrasi untuk masuk sistem Siskohat. Vaksinasi meningitis dan polio juga tengah dilakukan di seluruh puskesmas bagi jamaah kloter awal.
Ia juga mengimbau jamaah menjaga kesehatan jelang keberangkatan. Sementara itu, koper dan perlengkapan haji masih dalam proses pengiriman dan akan didistribusikan segera setelah tiba.
Batam mendapat lebih dari 1.000 kuota haji, termasuk cadangan dan lansia, dari total kuota nasional sebanyak 241 ribu orang. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



