Jumat, 30 Januari 2026

Pembangunan Apartemen Mangkrak, Konsumen Tuntut Pengembalian Uang

Kurator Tegaskan Pengembalian DP Konsumen Puri Khayangan Tunggu Lelang Aset

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Puri Khayangan di Belian, Batam Kota saat masih dalam proses finishing pembangunan beberapa tahun lalu. Foto: Dok Batampos

batampos – Puluhan konsumen Puri Khayangan Residence and Apartment di Batam menuntut kejelasan pengembalian uang down payment (DP) setelah proyek apartemen subsidi tersebut mangkrak dan pengembang dinyatakan pailit.

Salah satu konsumen, Endang Sabrina, mengaku membeli satu unit apartemen tipe dua kamar tidur pada tahun 2017 setelah melihat promosi besar-besaran apartemen subsidi pertama di Batam. Saat itu, harga unit ditawarkan sekitar Rp350 juta dengan skema cicilan DP selama tiga tahun.

“Saya tertarik karena harganya terjangkau dan prospeknya bagus untuk investasi. Marketing juga meyakinkan semua akan diurus sampai akad kredit,” ujar Endang, Rabu (28/1).

Endang mencicil DP sebesar sekitar Rp2,5 juta per bulan selama tiga tahun dan melunasi seluruh kewajiban DP pada 2019. Namun, setelah DP lunas, proses akad kredit tak kunjung dilakukan oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Kolam Ulakan Untuk Atasi Banjir di Wilayah Sagulung

Ia mengaku sempat menghadiri acara topping off proyek dan melihat bangunan telah berdiri. Namun belakangan diketahui pembangunan hanya dilakukan hingga lantai 10, sementara unit yang dibelinya berada di lantai 16.

“Alasannya selalu sama, katanya belum bisa akad karena masih finishing. Tapi faktanya tidak ada pengerjaan dari lantai 11 ke atas,” katanya.

Endang menunggu hingga empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tanpa kejelasan. Saat kembali menghubungi pihak manajemen pada 2024, ia baru mengetahui bahwa pengembang telah pailit dan aset proyek berada di bawah pengelolaan kurator. Seluruh konsumen diminta mendaftarkan tagihan ke Pengadilan Niaga Medan.

“Di pengadilan hanya disampaikan apartemen akan dilelang, lalu kami disuruh menunggu hasil lelang. Tapi tidak ada kepastian kapan dan berapa yang akan kami terima,” ujarnya.

Dalam proses kepailitan tersebut, Endang bersama sekitar 39 kreditur konkuren lainnya tergabung dalam grup komunikasi yang difasilitasi kurator. Seluruhnya mengaku telah menyetor DP dengan nominal yang tidak sedikit, bahkan ada konsumen yang telah melunasi unit namun belum menerima sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).

“Kami tidak tahu harus mengadu ke siapa. Kami tidak minta ganti untung, kami hanya minta DP kami dikembalikan,” tegas Endang.

Endang sendiri mencatat total DP yang telah dibayarkan mencapai Rp74,4 juta, dan nilai tersebut telah diverifikasi serta diakui oleh kurator sebagai utang pengembang. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu pengembalian.

Baca Juga: Amsakar Akui Emosi Hadapi Demo Air Bersih: Demo Kali Ini Aneh!

Yang semakin memicu kekecewaan para konsumen, kata Endang, adalah adanya unit apartemen yang disewakan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami kaget karena unit disewakan. Alasannya untuk biaya maintenance. Tapi kenapa beban itu ke kami? Sementara penyewa juga membayar biaya IPL,” ujarnya.

Menurut Endang, para konsumen menilai tidak ada transparansi dari pihak kurator terkait pengelolaan aset, sementara dana mereka masih tertahan sejak 2024 hingga kini.

“Kami ingin kejelasan. Sampai kapan harus menunggu? Sudah hampir dua tahun,” katanya.

Dalam waktu dekat, Endang bersama puluhan korban lainnya berencana membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batam guna meminta perhatian dan kejelasan penyelesaian hak-hak konsumen.

“Kami akan duduk bersama, turun langsung, dan menuntut hak kami. Kami hanya minta uang DP kami dikembalikan,” tuturnya.

Konsumen lain, Popi Maria, mengaku telah membayar DP sekitar Rp60 juta untuk satu unit apartemen. Hingga kini, ia belum menerima kejelasan terkait kelanjutan unit maupun pengembalian uangnya.

“Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan dan ada kejelasan. Jangan digantung seperti ini,” kata Popi.

Baca Juga: Polisi Temukan 19 Akun Sebar Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Usai Demo Air Bersih

Sementara itu, Nur, konsumen lainnya, bahkan membeli dua unit apartemen. Satu unit telah lunas dibayar, sementara satu unit lainnya telah lunas DP. Namun hingga saat ini, unit yang sudah lunas pun belum dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB).

“Yang sudah lunas saja belum ada AJB, apalagi yang baru lunas DP. Ini sangat merugikan kami sebagai konsumen,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Monalisa, yang membeli satu unit apartemen dan telah menyetorkan DP. Ia mengaku belum menerima kepastian apa pun terkait haknya sebagai pembeli.

“Kami semua posisinya sama, sudah bayar tapi tidak tahu nasib unit dan uang kami,” kata Monalisa.

Sementara itu Kurator PT Kinarya Rekayasa (dalam pailit) menegaskan bahwa pengembalian uang down payment (DP) konsumen Apartemen Puri Khayangan Residence and Apartment hanya dapat dilakukan setelah aset proyek terjual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan.

Kurator PT Kinarya Rekayasa, Awan Setiawan, menjelaskan bahwa seluruh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit apartemen telah resmi masuk dalam daftar kreditur konkuren dan tagihannya telah disahkan oleh hakim pengawas di Pengadilan Niaga Medan.

“Bagi konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit, haknya jelas. Unit dikembalikan ke kurator, dan tagihan DP dimasukkan ke daftar tagihan tetap yang telah disahkan oleh hakim pengawas,” ujar Awan, Rabu (28/1).

Ia menegaskan, sumber pembayaran pengembalian DP hanya dapat berasal dari hasil penjualan aset pailit melalui lelang. Hingga kini, kurator telah melaksanakan lelang pertama pada tahun 2025 melalui aplikasi lelang negara dengan nilai appraisal sebesar Rp135 miliar, namun belum mendapatkan peminat.

“Karena tidak ada peminat, lelang kedua belum kami buka. Saat ini kami sedang mencari investor agar lelang berikutnya bisa berjalan tanpa menimbulkan biaya tambahan,” jelasnya.

Awan memaparkan, total utang PT Kinarya Rekayasa hampir mencapai Rp300 miliar. Rinciannya meliputi utang kepada Bank BTN sebesar Rp168 miliar, kewajiban pajak sekitar Rp400 juta, pesangon dan gaji karyawan, serta tagihan kontraktor yang mencapai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, terdapat pula kreditur konkuren, termasuk konsumen yang menuntut pengembalian DP.

“Pembagian hasil lelang nanti dilakukan sesuai urutan dan penetapan hakim pengawas. Tidak bisa kami tentukan sendiri,” tegasnya.

Terkait lamanya proses, Awan menyebut Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur batas waktu pengembalian dana kepada kreditur konkuren.“Tidak ada jangka waktu. Semua tergantung kapan aset laku terjual. Saya juga tidak boleh menjual di bawah nilai likuidasi karena itu pelanggaran hukum dan bisa berujung pidana,” katanya.

Awan juga menjelaskan bahwa sebelumnya kurator telah mendapatkan izin resmi dari hakim pengawas untuk memberikan kesempatan selama satu tahun kepada konsumen yang ingin melanjutkan pembelian unit dengan skema cicilan hingga pelunasan.

“Dari 38 unit yang sudah kami renovasi dengan biaya kurator, hanya empat konsumen yang melanjutkan. Saat ini unit tersebut sudah ditempati dan bahkan disewakan oleh pemiliknya,” ujarnya.

Sementara konsumen yang tidak melanjutkan pembelian, lanjut Awan, telah disurati hingga tiga kali namun tidak memberikan respons.“Karena tidak ada tanggapan, mau tidak mau kami masukkan ke daftar penagihan tetap. Konsekuensinya, konsumen harus menunggu hasil lelang,” jelasnya.

Menanggapi isu unit apartemen yang disewakan, Awan menegaskan bahwa unit yang telah dilepaskan oleh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit.

“Kalau unit sudah dilepaskan, itu menjadi aset pailit. Kecuali kalau unit milik konsumen yang masih aktif dan disewakan tanpa izin, itu baru keliru. Tapi yang tidak melanjutkan berarti sadar menyerahkan unitnya dan memilih menagih, konsekuensinya menunggu lelang,” katanya.(*)

Update