Senin, 16 Maret 2026

Pemberlakuan Pajak Keluar Batam untuk Keadilan Pengusaha

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Kawasan industri di Kota Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Provinsi Kepri bukan lagi salah satu daerah tujuan investasi di Indonesia. Hal ini, berdasarkan laporan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai realisasi investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Kepri terlempar dari 10 besar sebagai daerah tujuan investasi.

Salah satunya, adanya kemungkinan investor asing yang akan masuk tersebut lebih mengincar pasar Indonesia yang relatif besar. Ketimbang pasar luar negeri yang mengalami perlambatan permintaan akibat Pandemi Covid-19.

Sehingga mereka memilih berinvestasi di Jawa atau daerah lainnya karena berbagai macam tax holiday yang ditawarkan.

Sementara Jika berinvestasi di Kepri tentunya ketika menjual barang ke wilayah lain di Indonesia akan dikenakan berbagai macam pajak. Sehingga akan lebih menguntungkan jika berinvestasi di Jawa kalau target pasarnya adalah konsumen dalam negeri.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri, Sofian mengatakan, pengenaan pajak untuk barang yang keluar dari Batam tujuannya tak lain untuk keadilan bagi pengusaha. Terutama antar pengusaha yang sesama di wilayah Indonesia lainnya.

“Soalnya mereka mengeluarkan barang ke tempat lain juga terutang pajak,” katanya.

Ia melanjutkan, pengusaha di Batam dalam hal membeli barang sudah diberikan fasilitas bebas PPN. Sehingga, saat mereka menjual ke daerah lain, sudah seyogyanya dikenakan pajak atas barang yang mereka keluarkan dari Batam.

“Hal ini agar bisa sama-sama bersaing dengan pengusaha lain yang berada diluar FTZ,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pemberlakuan aturan tersebut itu mendapatkan protes dari pelaku usaha karena dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Batam. Terutama reseller barang-barang impor dari berbagai negara yang masuk ke Batam tanpa kena pajak. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN