
batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap 4 orang pelaku pembobolan ruko di Komplek Ruko Marina Center Blok A, Lubukbaja. Dalam aksinya, pelaku menggasak barang di dalam ruko senilai Rp 50 juta.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada Jumat (13/5) malam. Pelaku meembawa kabur 2 unit sepeda motor, 1 unit komputer, 1 unit TV, dan barang dagangan korban.
Keempat pelaku yakni Herman, 35, Adriansyah, 37, Riki Tobing, 37, dan Ridwan Sembiring, 25. Pelaku ditangkap di kosannya di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja.
“Kejadian ini terjadi saat korban sedang mudik ke Tulung Agung, Jawa Timur. Setelah menerima laporan korban, kita mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTv,” ujar Budi di Mapolsek Lububaja
Budi menjelaskan pembobolan ini diotaki Herman. Saat itu, pria resedivis kasus pencurian ini tengah melewati ruko yang terlihat ditinggal penghuninya.
“Karena ruko itu terlihat kosong dan digembok, pelaku memanggil teman tongkrongannya untuk mencuri,” kata Budi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, dan kunci L yang digunakan untuk membobol pintu ruko. “Barang curian yang diambil pelaku beberapa sudah dijual. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Budi.
Budi menambahkan Herman memang sengaja mengendarai motor dan berkeliling untuk mencari lokasi yang akan dicuri. Pelaku mengincar ruko atau rumah yang ditinggalkan mudik oleh pemiliknya.
“Otaknya ini (pencurian) berkeliling. Kemudian mereka berbagi tugas, ada yang mengintai, dan eksekutor,” ungkap Budi.
Dari pengakuan Herman, pembobolan itu dilakukan karena melihat ruko yang sepi. Ia mengaku sudah menyiapkan peralatan untuk mencuri seperti kunci L.
“Sudah disiapkan dalam jok motor, gemboknya saya rusak. Lalu manggul teman-teman untuk membantu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



